PENGAKUAN Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar membuat banyak pihak terenyak. Ia menyatakan bahwa keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dikondisikan untuk menjerat Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perwira polisi ini adalah satu di antara terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadp Nasarudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia dimintai kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tengah mengadili Antasari Azhar dengan dakwaan mendalangi kasus tersebut.
Dengan suara lantang dan bergetar, perwira polisi –yang diadili secara terpisah dalam kasus sama– itu menjelaskan, keterangan yang tertuang dan kemudian ditandatanganinya pada berkas BAP itu dibuat agar bisa menjerat Antasari. Hal itu dilakukan atas tekanan para petinggi di institusinya.
Wiliardi adalah titik hubung Antasari dengan kasus pembunuhan tersebut. Kesaksian dia sesuai dengan yang tertera pada BAP yang ‘dikondisikan’ untuk membuat petinggi (kini mantan) KPK itu ditahan dan kemudian dihadapkan ke pengadilan.
Posisinya itu membuat dia tidak layak memimpin KPK dan harus segera digantikan. Namun penggantinya pun diseret ke ruang tahanan atas sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.
Belakangan, publik terbuka mata dan telinganya bahwa sangkaan pemerasan yang ditudingkan kepada dua petinggi KPK itu, mirip dengan apa yang terungkap dari rekaman percakapan adik tersangka koruptor dengan sejumlah petinggi penegak hukum.
Di tengah hiruk-pikuk kontroversi yang disusul gelombang keprihatinan publik terhadap bayang-bayang kebobrokan proses penegakan hukum di Tanah Air, apa yang terungkap di persidangan itu makin meneguhkan keyakinan publik tentang ketidakberesan dalam tubuh institusi hukum kita.
Jika apa yang dikemukakan perwira polisi itu benar adanya, tentu saja itu makin melengkapi dugaan sementara pihak mengenai adanya skenario untuk melumpuhkan KPK.
Kita tentu saja tidak dalam posisi menyatakan hal itu benar atau salah. Pernyataan Williardi bisa saja dikesampingkan dan dianggap sebagai pembelaan diri atau apa pun. Tiap orang berhak menyatakan apa yang diyakininya dan apa yang telah dialaminya.
Kita hanya mencoba menangkap fakta yang terungkap di persidangan itu untuk melengkapi keping-keping informasi yang terputus pada mozaik penegakan hukum yang kini sedang jadi sorotan masyarakat.
Bahwa ternyata ada orang sipil yang –dengan kemampuan uangnya– bisa mengakses para petinggi hukum kita. Bahwa ternyata –dengan kekuasaan jabatannya– seorang perwira tinggi bisa membuat perwira bawahannya menyusun kesaksian untuk menjerat orang lain. Bahwa mafia peradilan –yang jadi pergunjingan sejak 30 tahun lalu– bukan lagi isapan jempol, melainkan nyata adanya, teraba indikasi dan tanda-tandanya.
Dalam keadaan seperti itu, rakyat hanya berharap bisa menyalurkan aspirasi kepada dan melalui wakil mereka di lembaga legislatif. Namun, sebagai lembaga politik ternyata lembaga ini belum berpegang pada keadilan, karena tidak bersikap netral dan abai dengan rasa keadilan yang dialami masyarakat, dan seringkali berpihak pada kepentingannya sendiri.
Jika demikian adanya, makin jauhlah bangsa kita ini untuk memperoleh keadilan, karena kebenaran dapat dibeli dan penegak hukum pun disuap.
Jika di tingkat markas besar dan gedung bundar, hal itu bisa terjadi, apalagi di daerah. Kondisi hukum seperti itulah yang memungkinkan segalanya jadi terbalik, pihak yang benar masuk penjara, orang bersalah justru bebas.
Tentu saja hal seperti itu tak boleh dibiarkan berlarut. Diperlukan ketegasan dan keberanian politik dari pemimpin tertinggi negara ini untuk segera menyelesaikannya agar rakyat tidak tambah bingung.
Atau, kita tunggu saja kebenaran itu datang dengan sendirinya.*****