Arsip untuk Oktober, 2013

22
Okt
13

Senggol Dikit, Dor!!

Gambar
SEORANG pria ditangkap saat menjual senjata api rakitan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis awal September 2013. Penangkapan dilakukan polisi yang menyamar sebagai pengusaha batu bara yang hendak membeli senjata api genggam. Ini bukan pertama kali terjadi, pertengahan Agustus polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah makan di Banjarmasin, juga dengan cara menyamar sebagai pembeli. Peristiwa serupa, juga terjadi beberapa waktu sebelumnya.

Di Jakarta, polisi juga membongkar peredaran senjata api ilegal dengan menggerebek lokasi perakitannya di Cipacing, Sumedang, Jabar. Tim Polda Metro Jaya Jakarta yang melakukan perburuan menyita 19 pucuk senjata api rakitan dan 348 butir peluru berbagai ukuran. Penyandang dana perakitan sekaligus penjual senjata-senjata itu mengaku sudah menjual 52 pucuk, harga jual antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.

Sebagaimana disiarkan koran ini, pada peristiwa-peristiwa itu polisi menciduk para penjual senjata api setelah melakukan penelusuran dan pengembangan informasi yang mereka peroleh mengenai ada orang atau agen yang memasarkan senjata api. Tentu saja ini menghawatirkan, karena menunjukkan makin mudahnya orang memperoleh senjata api, rakitan maupun pabrikan.

Kepemilikan senjata api di tangan warga sipil di tanah air diatur undang-undang dan plaksanaannya diawasi secara ketat. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari undang-undang yakni UU Darurat No 12 Tahun 1951,dan Perpu No 20 Tahun 1960. Lalu ada peraturan yang dietapkan melalui Surat keputusan (SK) Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Selain itu, hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12 Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Namun, penangkapan-penangkapan itu menunjukkan binsis senjata api di Indonesia terus meningkat.

Kepemilikan senajata api di kalangan warga sipil, baik secara sah maupun gelap tak terlepas dari makin mudahnya mengakses sumber-sumber benda mematikan. Informasi terbuka melalui internet, berupa toko online yang menyajikan katalog, harga, tata cara pengiriman dan pembayaran, bahkan ada yang menjanjikan sekaligus membantu menguruskan perizinan.

Aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil.

Data itu menunjukkan, secara formal ada lebih dari 18 ribu warga sipil di tanah air kita yang menguasai senjata api. Itu yang resmi, yang berizin dan selalu memperbaharui izinnya secara berkala. Lalu, bagaimana yang tidak sah? Pasti jumlahnya jauh lebih dari yang diperkirakan. Mereka yang memiliki uang dan pengaruh besar, dengan mudah bisa membeli senjata-senjata itu dengan motif apa pun.

Fakta menarik terkait penguasaan senjata api dirilis Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), awal September lalu. Institusi ini mencatat selama 45 hari antara Juli dan Agustus telah terjadi 20 kasus penembakan misterius dan hanya satu pelakunya yg berhasil ditangkap polisi, yakni di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Aksi penembakan itu terjadi mulai dari Aceh hingga Papua. Dari 20 penembakan tersebut, 10 kasus terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sasarannya adalah 10 mobil, tiga halte bus Trans Jakarta, dan sebuah rumah polisi. Selain itu ada beberapa polisi ditembak dan satu penembakan terhadap anggota TNI. Akibatnya tiga orang luka dan lima tewas, tiga di antaranya adalah polisi.

Tentu saja berbagai kejadian itu merupakan sebuah ironi di tengah harapan warga terhadap penegakan hukum. Bisa jadi, warga memang merasa kurang mendapat jaminan keamanan dari negara, sehingga dia memerlukan senjata. Bisa pula karena kemampuan finansial, warga membeli apa pun yang diinginkannya termasuk senjata sekaligus “membeli” legalitasnya. Akibatnya, acap kali publik dikejutkan peristiwa orang sipil pamer senjata, atau bahkan main tembak seperti di negeri tanpa hukum.

Aksi ini terjadi akibat beberapa hal, yakni pemerintah sangat memberi kelonggaran terhadap keberadaan senjata api di kalangan sipil dan tidak ada kebijakan untuk memberantasnya secara total. Ini diperparah dengan sikap pemerintah yang memungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bagi warga sipil yang memegang senjata api.

Akibatnya, keinginan warga sipil memiliki senjata api makin tinggi sehingga aksi penyelundupan senjata api ke Indonesia kian deras dan produksi senjata api rakitan juga kian diminati orang. Sikap permisif pemerintah terlihat pula dari pembiaran pada peredaran replika senjata atau yang biasa dikenal airsoft gun, sehingga senjata-senjata replika itu marak digunakan di luar arena olahraga rekreasi.

Kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut dan menjadi liar. Negara harus betul-betul tegas menegakkan peraturan mengenai kepemilikan senjatra apim oleh warga sipil, dan dengan sangat ketat mengawasinya, bukan justru menjadikannya sebagai binsis sampingan yang menghasilkan pendapatan di luar pajak. Publik berharap pemerintah betul-betul serius menangani persoalan ini sebelum jatuh korban lebih banyak. ***

22
Okt
13

Korupsi, dan Politik yang Nepotik

Gambar
PENANGKAPAN Ketua Mahamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka banyak hal. Selain menunjukkan betapa dahsyatnya virus korupsi menjalari sendi-sendi kehidupan bernegara, ia juga mengungkap betapa rentannya sturuktur kekuasaan yang dibangun melalui politik kekerabatan (nepotik) terhadap praktik-praktik kolutif  yang berujung pada korupsi dan pula.
Sebagiamana ramai diberitakan, selain menangkap Ketua MK, komisi juga lima orang lainnya termasuk Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Akil ditangkap saat menerima suap terkait putusan MK atas peradilan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Wawan diciduk atas dugaan penyuapan terahadap Akil dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komisi juga mencegah Ratu Atut bepergian ke luar negeri,

Banten dengan “imperium” kekerabatan yang berporos pada Ratu Atut adalah realitas menarik dalam perkembangan politik demokrasi di tanah air pascareformasi. Amanat reformasi menyingkirkan pola-pola nepotisme yang selalu jadi bagian tak terpisah dari praktek persekongkolan (kolusi) yang hanya beroirentasi pada keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara menggerogoti keuangan negara dan hak-hak publik (korupsi).

Kasus Banten menjadi penting dalam dinamika politik Indonesia karena ia seperti menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain. Provinsi baru hasil “pemerkaran” dari Jawa Barat ini lahir 13 tahun lalu. Gubernur pertama,  Djoko Munandar hanya menjabat tiga tahun. Ia dinonaktifkan tahun 2005 karena terkait kasus korupsi, Atut yang saat itu wakil gubernur, langsung naik jadi pelaksana tugas gubernur. Ia memenangti  Pilkada 2006 berpasangan dengan Mohammad Masduki sebagai wakil gubernur. Mereka dilantik pada 11 Januari 2007.

 Sejak itu kekerabatan kekuasaan di eks Karesidenan Banten ini mulai terbangun. Melalui garis ayahnya, almarhum Tb CHasan Sochib –tokoh jawara yang kemudian jadi penguasaha besar– jejering keluarga Atut menancap seantero Banten. Selain Atut (Gubernur), Ratu Tatu Chasanah (Wakil Walikota Serang), dan Tb Chaeri Wardana (pengusaha/Ketua AMPG Banten), yang juga suami Airin Rachmi Diany, Walikota Tangerang Selatan.

Suami Atut, Hikmat Tomet jadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar. Anak kandung Atut, Andika Harzumi tercatat sebagai anggota DPD RI yang akan maju jadi caleg dari Partai Golkar dalam Pemilu 2014. Istri Andika tercatat sebagai anggota DPRD Kota Serang. Saudara Atut dari lain ibu, yakni Tb Haerul Jaman sebagai Wakil Walikota Serang dan Ratu Lilis Karyawati (Ketua DPD II Partai Golkar Kota Serang). Suami  Lilis, Aden Abdul Khaliq adalah anggota DPRD Provinsi Banten.

Gejela kekerabatan seperti di Banten muncul pula di daerah-daerah lain. Publik bisa melihat fenomena bangunan politik keluarga ini dalam politik lokal, Yasin Limpo di Sulawesi Selatan, Sjachroedin di Lampung, Narang di Kalteng, Sarundayang di Sulawesi Utara. Dalam skala lebih kecil lagi, ada contoh istri Walikota Bekasi, yang sempat berlaga di Pemilihan wali kota Bekasi. Atau, Iriani Irianto yang menggantikan suaminya di Kabupaten Indramayu.  Sebut pula Widya Kandi Susanti yang jadi Bupati Kendal, Jawa Tengah menggantikan Hendy Boedoro, yang kini mendekam di penjara akibat menyelewengkan APBD. Lalu istri Idham Samawi, Sri Suryawidati yang jadi bupati Bantul. Idham terjerat kasus korupsi dana hibah untuk Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Dalam beberapa kasus di negara lain, faktor utama  yang memberikan kontribusi atas maraknya politik nepotik ini adalah sistem partai yang lemah. Para pemimpin partai dan kandidat untuk jabatan publik direkrut tidak melalui proses kaku seleksi dalam partai politik, tetapi melalui jaringan kekerabatan tradisional. Pelembagaan partai yang lemah telah menyebabkan munculnya beberapa “dinasti” di daerah-daerah. Keluarga politik bisa dengan mudah menangkap struktur organisasi cabang partaiatau menggunakan politik uang untuk mendapatkan dukungan partai. Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika seorang kerabat pejabat lokal berkuasa dipilih sebagai calon dari partai politik meskipun rekam jejaknya dipertanyakan.

Pemilihan umum yang didominasi oleh keluarga politik berduit akan menunjukkan bagaimana sifat liberal sistem demokrasi suatu negara. Salah satu efek sampingnmya terlihat dari dari pilkada-pilkada yang melahirkan politik nepotik di daerah, sebagaimana tampak pada contoh-contoh di atas, ketika  istri, anak, menantu, paman, sepupu, menggantikan keluarga mereka memimpin daerah.

Fenomena seperti ini layaknya politik kartel yang tak lepas dari politik balas budi, politik uang untuk melanggengkan kekuasaan. Kebebasan politik yang semakin terbuka ini, telah dimanfaatkan betul oleh aktor-aktor politik yang punya segala akses untuk menggapai kapitalisasi dan kekuasaan. Berkaca pada kasus Banten, yang ternyata sarat oleh praktek-praktek kolutif dalam jejaring nepotisme keluarga Atut, tak heran jika publik mempertanyakan berbagai aliran dana negara dalam bentuk hibah kepada lembaga-lembaga dan isntitusi yang dikuasai orang-orang mereka.

Memasuki Pemilu 2014, publik juga melihat kecenderungan politik kekerabatan ini masih tetap muncul. Dari daftar para calon anggota legislatif bisa ditelusuri apa, siapa, dan apa keterkaitan seseorang dengan tokoh-tokoh sebelumnya. Maraknya praktek politik kekerabatan akan terus berlanjut selama proses rekrutmen dan kaderisasi di partai politik tidak berjalan sebagaimana mestinya alias macet. Sebuah gugatan bagi para elite partai. ***

22
Okt
13

Tragedi Para Pencari “Genesis”

Gambar

POLISI Sukabumi, Jawa Barat, menangkap empat lelaki, yang diduga merupakan anggota jaringan penyelundupan manusia ke Pulau Australia. Orang-orang itu diduga kuat yang akan menyeleundupkan 88 imigran asal suku Rohingnya, Myanmar. Orang-orang Rohingnya ini keluar dari negerinya, untuk menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan kaum mayoritas.

Dua pekan sebelumnya, sebah tragedi kemanusiaan terjadi di (lagi) di perairan Indonesia, di selatan Pulau Jawa. Sebuah kapal imigran berpenumpang 79 orang tenggelam di sekitar Pantai Cikole Desa Sinar Laut Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Jumat (27/9/13).

Kapal yang mengangkut pengungsi dari Timur Tengah itu kandas, remuk menabrak hamparan karang. Data terakhir menunjukkan setidaknya 22 orang ditemukan tewas, 35 selamat dan sisanya masih dalam pencarian.

Bahtera itu sejatinya merupakan kapal nelayan, namun diubah fungsi jadi kapal penumpang untuk mengangkut para imigran asal Suriah, Iran, Irak, Afganistan, Yordania dan Afrika. Mereka berangkat dari negeri masing-masing untuk menghindari perang saudara, teror, atau semata untuk menuju hidup baru yang mereka impikan bisa diperoleh di negara lain.

Mereka bertolak dari negerinya, memulai perjalanan menempuh ribuan mil menuju tanah harapan, Australia. Kapal kecil sarat penumpang ini membelah keganasan laut, menyusuri pesisir selatan Jaw Barat semeblum disambut gelombang dahsyat Samudera Hindia, yeng kemudian menghempaskannya tanpa ampun.

Hanya satu keinginan kuat yang mendorong para eksodan ini untuk meninggalkan negerinya, membebaskan diri dari kemelut politik yang menyengsarakan mereka. Begitu besar dan kejamnya kesengsaraan itu, telah membulatkan tekad orang-orang ini meninggalkan tanah airnya. Rombongan ini, hanyalah satu di antara puluhan, mungkin ratusan “manusia perahu” sejenis yang satu persatu menempuh samudera, meninggalkan negerinya.

Warga Indonesia yang hidup dalam suasana tenteram dan damai mungkin tak akan bisa membayangkan, kekejaman dan kekacauan macam apa yang mendera orang-orang ini, sehingga mereka menyatukan tekad menempuh bahaya –yang boleh jadi-tak kalah ganasnya dengan yang mengancam mereka di dalam negeri– dengan mengarungi lautan, seperti mencari Genesis.

Daripada jadi korban saudara sebangsa, daripada dibunuh oleh bangsa sendiri, lebih baik mereka mati oleh tinakan sendiri menempuh masa depan. Setidaknya, mereka telah berusaha meraih cita-cita, kalau kemudian kandas juga seperti yang terjadi di Cianjur Selatan itu, ya lain perkara.

Kita hanya bisa menduga-duga, mungkin rombongan yang kemudian nahas itu, mengalami nasib seperti yang dialami saudara-saudaranya di negara lain. Mereka jadi korban kebuasan kekuasaan, jadi taruhan ambisi para politisi, jadi korban pertentangan ideologi, atau bahkan jadi tumbal perseteruan suku.

Megarungi ribuan mil, menempuh keganasan ombak, menuju suatu tempat yang mereka sendiri tidak tahu apakah akan tiba atau tidak, apakah akan diterima atau tidak orang ‘tuan rumah’ baru, adalah tindakan yang memang nekad.

Peristiwa seperti yang terjadi di Pantai Selatan Cianjur itu bukanlah satu-satunya. Sebelumnya telah berulang kali terjadi insiden serupa. Manusia-manusia perahu kandas di pesisir-pesisir perairan Indonesia, di Sumatera, Pulau Jawa, atau di Nusa Tenggara barat dan Timur. Hampir semuanya merujuk pada kasus yang sama, yakni eksodus dari tanah airnya menuju tanah harapan.

Australia, pulau benua tetangga paling selatan Indonesia selalu menjadi tujuan. Dan, Indonesia yang persis berada di tengah perlintasan itu selalu jadi batu loncatan para imigran yang bermimpi mengubah hidup di negara harapan.

Gelombang terbesar “manusia perahu” yang meladan Indonesia terjadi di pertengahan tahunn 70-an sampai akhir 80-an, menyusul perang Vietnam dan konflik selanjutnya. Bangsa Indonesia yang tidak sedang berada dalam kemelut seperti yang dialami orang-orang yang mengungsi itu, dengan tangan terbuka dan keramahan serta penuh cinta kasih khas menampung mereka, melindungi, dan menyantuni mereka yang terlunta-lunta dan terusir dari negerinyna.

Dengan terbuka dan ketulusan pula, pemerintah Indonesia menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau, untuk selama belasan tahun dimukimi para pengungsi Vietnam. Kini,dalam konteks yang hampir sama di tengah geopolitik yang terus berubah, gelombang manuisa perahu itu mulai melanda lagi. Bedanya, Indonesia semata dijadikan tempat persinggahan atau transit, sebelum menuju Australia.

Apa yang terjadi pada para manusia perahu itu, sebenarnya pernah pula dialami sebagian saudara-saudara kita. Bedanya, pengungsi bernenek-moyangkan bangsa pelaut ini terbirit-birit bukan karena perang, jecuali –mungkin– dalam kasus pengusngi Timor Timur dan Aceh. Mereka terusir kerena pertikaian yang entah bagaimana bisa meledak dan mengoyakkan sendi-sendi kerukunan yang selama ini terjalin erat bak saudara sedarah.

Peristiwa Ambon, Poso, Aceh, Sampit, dan terakhir di Madura ketika kaum Syiah dihakimi sebagai sesat dan diusir, dipaksa mengungsi. Kita mungkin bisa membayangkan, kira-kira bagaimana rasanya jika diri kita sendiri adalah bagian dari mereka yang kehilangan sanak saudara dan harus menyelamatkan nyawa dari saudara sendiri yang tengah kalap hanya kerana perbedaan keyakinan.

Ya. Memang absurd. Kita meletakkan ketuhanan dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai dasar-dasar falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi bersamaan dengan itu kita juga menyaksikan orang dengan mudah mencabut nyawa orang lain. Boleh jadi, saat-saat ini banyak manusia kehilangan kemanusiaannya, sehingga naluri kebinatangan yang dibakar rasa bencilah yang jadi panglima. ***

21
Okt
13

Borneo: Darurat Vs Mafia

Gambar
AUDIT Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas 247 perusahaan tambang batu bara di Kalsel dan Kaltim menunjukkan, 64 di antaranya tak memiliki rencana reklamasi. Terungkap pula ada 73 perusahaan yang tidak menyetor uang jaminan reklamasi. Tragisnya, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mengupas dan mengeruk sekitar 100.880 hektare lahan, baru mereklamasi 4.730 hektare saja.

Angka-angka yang dipaparkan anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa beberapa waktu lalu, itu seharusnya mencengangkan banyak pihak, sekaligus menyentakkan kesadaran bahsa jika kondisi seperti hari-hari ini dibiarkan, maka satu dua dekade ke depan bumi Borneo suda betul-betul tak akan memberikan banyak harapan lagi.

Substansi dari yang disampaikan BPK ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah sejak tiga dekade silam, para penggiat lingkungan mengkritisi eksploitasi besar-besaran atas Kalimantan yang hanya dikendalikan kepentingan modal.

Mestinya rakyat Indonesia adalah penikmat utama kekayaan alam yang dikelola secara bijak dengan memperhatikan keseimabangan lingkungan. Kenyataan hari ini sekitar 70 persen izin penambangan minyak dan gas dikuasai pihak asing. Penguasan modal asing atas pertambangan batu bara, bauksit, nikel, dan timah, mencapai 75 persen. Bahkan 85 persen tambang tembaga dan emas dipegang pihak asing.

Pertamina sebagai BUMN migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara, 13 persen sisanya adalah sumbangan perusahaan swasta nasional.

Energi fosil seperti minyak, batubara dan gas bebarapa tahun ke depan pasti akan habis. Sudah saatnya berpikir mengenai energi terbarukan sebagai pengganti atau alternatif.

Teknologi hijau untuk menghasilkan energi atau produk yang tidak mencemari lingkungan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan dan berkelanjutan, seharusnya menjadi sandaran utama setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, pemerintah sendiri tampaknya tak memiliki kepekaan itu. Berbagai kebijakan justru sekan kian mempermudah para pemodal mengeksploitasi habis-habisan semua sumber kekayaan bumi di tanah air.

Akibatnya aktifitas pertambangan kian menggila. Penambang legal dan yang tidak legal hampir tak bisa lagi dibedakan, karena pada titik tertentu mereka sebenarnya bergandeng dalam sebuah persekongkolan canggih.

Situasi seperti ini, ditambah berbagai ketentuan yang seakan mengiokat tapi sebenarnya memberikan celah-celah baru untuk disimpangkan, telah kian memperkokoh posisi dan praktik-praktik mafia. Persekutuan canggih antara birokrat penguasa dengan pengusaha –hitam maupun putih– dan para penegak hukum di semua lini dan tingkatan telah menyebabkan kerusakan alam di tanah Kalimantan ini semakin parah.

Pemberantasan atas mafia hukum dan mafia tambang yang pernah dicanangkan pertengahan 2010, hingga kini tak terdengar hasilnya. Berbagai kasus yangn merugikan masyarakat, bahkan yang sampai memakan korban jiwa, seolah hilang ditelan bumi.

Kasus pembunuhan guru sekolah dasar (SD) Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, misalnya. Atau pembunuhan terhadap seorang pemilik lahan di Desa Tungkaran Pangeran Batulicin tahun 2007. Kedua kasus ini tak pernah terungkap secara terang, karena selelu terkesan ada upaya-upayan mengaburkan dan mengalihkannya.

Belum lama ini warga dikejutkan oleh pembunuhan sadistis atas seorang pengelola persewaan alat berat. Banyak pihak yakin peristiwa keji inin bukan semata tindak kriminal murni, melainkan ada kaitan dengan praktik mafia tambang. Kekejian atas korban, seolah dimaksudkan sebagai pesan terhadap lawan-lawannya.

Praktik lain bisa pula berbentuk kriminalisasi atas orang atau pihak yang dianggap menghalangi atau akan mengganggu para mafia tambang itu. Pernah terjadi seorang pengurus koperasi dipenjarakan atas tuduhan penambangan liar, setelah itu lahannya di ambilalih dan dikuasai pihak lain.

Gambaran ini tak lain sekadar jadi pembanding atas apa yang dikemukakan pihak BPK, bahwa penertiban atas berbagai pernik bisnis tambang di bumi Kalimantan, tirak pernah akan berhasil jika tidak disertai penegakan hukum.

Di sisi lain, fakta-fakta di lapangan –meski tidak terbuka– dan pengalaman dari masa ke masa masa menunjukkan bahwa hukum seakan tidak punya kekuatan ketika ia dihadapkan dalam konteks bisnis tambang. Sebaliknya, seringkali hukum justru dijadikan alat pembenar bagi ketidakbenaran praktik ilegal, bahkan sering pula dijadikan alat mengkriminalkan pihak yang sesungguhnya berhak.

Penegakan hukum dalam konteks apa pun, hanya mimpi yang tak akan pernah terlaksana sepanjang para aparatnya terlibat dan jadi bagian dari praktik-praktik ilegal itu. ***

20
Okt
13

Saling-silang Perpa…Perppu!!!

Gambar

ADA diskusi publik yang sebenarnya menarik, terkait dengan  Peraturan Perintah Pengganti Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (Perppu MK) yang ditandatangani presiden beberapa hari lalu. Perppu ini segera akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memdapatkan persetujuan. Peristiwa ini penting untuk membuka mata khalayak awam terhadap tata hukum, pelaksanaan, dan penegakannya di tanah air, terutama setelah tsunami kasus Akil Muchtar mengguncang dan merontokkan harapan serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Sayang sekali publikasi pergulatan pemikiran di antara para ahli, para praktisi, dan para akademisi mengenai hal itu, terganggu oleh heboh tak penting, manakala pemimpin tertinggi negara ini dengan emosional menanggapi rumor tentang sosok Bunda Puteri, yang secara substansial tidak terkait langsung dengan kepentingan masyarakat. Sosok yang disebut-sebut dalam kesaksian di tengah persidangan atas para koruptor itu, sekadar menampilkan gambaran nyata betapa  saling-silangnya persekongkolan canggih pihak-pihak yang terlibat itu untuk membobol uang negara.

Muara dari semua ini adalah penegakan hukum. Namun ketika lembaga tinggi dalam penegakan hukum seperti Mahkamah Konstitusi terkotori orang bermental korup, maka hancurlah harapan masyarakat terhadap tegaknya hukum di tanah air. Jebolnya benteng moral MK oleh perilaku Akil Muchtar, melengkapi runtuhnya kepercayaan publik terhadap hampir semua institusi penegak hukum.

Tak ada satu pun institusi itu yang tidak tercemari personel-personelnya yang bermental korup. Bahkan, proses hukum atas kasus korupsi pun dijadikan arena suap-menyuap sebaimana terungkap dalam peristiwa penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu, yang kemudian menyeret mantan wali kota dan mantan sekretaris daerah setempat ke balik jeruji tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ada situasi sangat genting yang sedang melanda penegakan hukum di tanah air. Ada situasi yang oleh banyak pihak dinilai sebagai saat yang memerlukan langkah-langkah darurat untuk mengatasinya. Masyarakat perlu diajak serta memperlajari dan memahami situasi yang sedang terjadi agar mereka makin terbuka matanya, bahwa penegakan hukum bukan semata tanggung jawab para penegaknya, melainkan tanggung jawab bersama.

Dalam konteks inilah kontroversi mengenai Perppu MK menjadi hal penting sebagai pembelajaran kepada masyarakat. Ada pihak yang setuju terhadap langkah kepala negara mengeluarkan Perppu ini, tak kurang pula yang menolak dengan berbagai argumentasi. Baik argumentasi akademis, maupun argumentasi yang sangat bersifat politis belaka sekadar menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya kemampuan untuk menolak.

Pihak yang setuju menyatakan,  tidak ada yang salah dengan substansi Perppu itu yang antara lain mengatur tambahan syarat menjadi hakim konstitusi, mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi, serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi. Adalah tepat  jika calon hakim konstitusi disyaratkan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun tertentu. Lalu, tidak ada salahnya pula jika proses seleksi dan pengajuan calon hakim konstitusi melibatkan panel ahli independen yang dibentuk oleh Komisi Yudisial. Pelibatan panel ahli tidak akan membatasi kewenangan Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR dalam mengajukan calon hakim konstitusi.

Pengawasan hakim yang diatur melalui Perppu MK ini tidak melanggar konstitusi. Hakim konstitusi akan diawasi  Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya independen, bukan oleh Komisi Yudisial. Majelis ini terdiri atas orang-orang yang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat, yakni mantan hakim MK, praktisi hukum, akademisi di bidang hukum, dan tokoh masyarakat yang usianya kurang lebih 50 tahun.

Pihak yang menolak Perppu ini menyandarkan argumentasi pada dasar hukumnya, apakah bertentangan dengan UUD, atau tidak. Bahkan ada yang secara ekstrem menyatakan menolak karena menilai Perppu ini menyalahi aturan. Sebaiknya Perppu hanya dibuat dalam situasi situasi genting  sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan isu kesejahteraan. Bukan isu yang menyebabkan tata negara dicederai. Misalnya wewenang yudikatif dan legislatif yang diserobot eksekutif.

Mereka juga mengkritisi aturan pemilihan hakim, yakni pembentukan tim penilai terhadap usulan-usulan Mahkamah Agung (MA)-Presiden-DPR. Menurut mereka, ini potensi buruk yang mengganggu otoritas masing-masing lembaga pemegang kekuasaan tersebut sbg perwujudan kedaulatan rakyat. Keberadaan Tim panel yang punya kekuasaan menilai lembaga-lembaga tinggi ini tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengganggu praktek ketata negaraan.

Sepatutnya tim panel bekerja sebelum pengambilan keputusan oleh DPR, MA, presiden sebagaimana praktek tim seleksi untuk hakim MA selama ini. Sejak amandemen UUD, keberadaan lembaga-lembaga tinggi negara setara, tidak ada yang lebih tinggi. Jika tim panel dibentuk tanpa melalui proses demokratis, melibatkan rakyat secara langsung. Lalu, bagaimana mau menilai putusan politik DPR sebagai perwujudan kedaultan rakyat? Demikian argumentasi mereka.

Dalam konteks inilah publik perlu diberi keleuasaan memperoleh akses informasi, baik terhadap pendapat pihak-pihak yang setuju, maupaun terhadap pandangan mereka yang tidak setuju dan menolak terbitnnya Perppu MK. Di luar itu semua, masyarakat di tanah air sudah tahu belaka bahwa seberapa ideal pun proses pemilihan anggota MK, ternyata tak luput meloloskan ahli hukum yang juga ternyata ahli memanipulasi hukum demi kepentingan pribadinya.

Dengan atau tanpa Perppu, penegakan hukum di tanah air akan tetap terseok-seok, sepanjang orang-orang yang dipercayai untuk menegakkannya malah membengkokkannya sekehendak hati sesuai kepentingan diri dan kelompoknya. Gejala seperti inilah yang terus menerus berlangsung dan disaksikan rakyat tanpa bisa berbuat banyak. Keadaan sudah genting sejak lama, namun kita seperti dininabobokkan, dibiarkan buta hukum, agar dengan mudah diperdaya oleh mereka yang mengerti hukum. **