Posts Tagged ‘devisa

25
Nov
08

Republik Para Pembantu

pembantuDI tengah krisis yang mengguncang seluruh bangunan ekonomi, Indonesia harus berterima kasih kepada para buruh migran. Sementara para buruh di tanah air mulai kehilangan pekerjaan akibat gelombang pemecatan besar-besaran, para pekerja di luar negeri (TKI) mengalirkan uang mereka ke kampung halamannya di tanah air.

Data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BPN2TKI) menunjukkan, tahun 2006 para buruh migran ini mengalirkan Rp 60 triliun ke kampung halaman mereka di tanah air. Ini sama dengan tiga kali lipat dari nilai investasi langsung negara maju ke Indonesia, sebagaimana disitir Kepala BPN2TKI, Jumhur Hidayat belum lama ini.

Selain menunjukkan gairah investasi asing di Indonesia masih rendah, fakta itu juga menggambarkan betapa besar sumbangan para buruh terhadap perekonomian nasional.

Menurut survei Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) Jabar dan Kantor Bank Indonesia Bandung, para buruh itu rata-rata mengirimkan 80 persen pendapatan mereka ke tanah air. Artinya, mereka hanya menikmati bagian sangat kecil (20 persen) dari hasil banting tulangnya di negeri orang.

Bayangkan, bagaimana saudara-saudara kita itu hidup dengan mengetatkan ikat pinggang mereka di lingkungan asing, demi mengihidupi keluarganya di kampung halaman. Dan, tanpa mereka sadari, dana yang mereka alirkan itu telah memperkuat neraca pembayaran sekaligus menopang cadangan devisa negara.

Sebagian besar (sekitar 85 persen) dari para pahlawan devisa itu bekerja di sektor rumah tangga. Entah itu pembantu, pengasuh anak, atau sopir. Penghasilan mereka -jika dikonversi ke Rupiah- berkisar antara dua sampai5 juta per bulan.

Sementara ini, keringat para pembantu rumah tangga itu bisa menjadi penyangga ekonomi negara. Namun, situasi ini tentu tak boleh dibiarkan berlarut. Perlu dilakukan langkah-langkah serius agar di kemudian hari tenaga kerja kita di luar negeri tidak melulu sebagai pembantu rumah tangga dan sejenisnya. Dengan peningkatan kemampuan serta keterampilannya, mereka bisa mendapatkan pekerjaan dan pendapatan yang lebih baik lagi.

Namun yang kita lihat hari-hari ini, jangankan menyiapkan tenaga kerja terampil yang punya “daya jual” tinggi di luar negeri, mengurusi dan melindungi para buruh migran yang sudah ada saja seringkali masih compang-camping.

Jangankan mengupayakan peningkatan keterampilan, melindungi mereka pun kadang kita tak mampu. Jangan cerita bagaimana melindungi mereka di negeri orang, di alam negeri saja mereka seringkali diperlakukan bak sapi perah dan objek pemerasan, resmi maupun tidak. Mulai dari para makelar, hingga para preman.

Kerancuan proses penempatan, minimnya mutu dan perlindungan serta kerentanan posisi buruh merupakan titik lemah program penempatan buruh kita ke luar negeri. Posisi tawar menawar kita dalam penempatan buruh ini tetap lemah ketika dihadapkan pada kelangkaan kesempatan kerja di dalam negeri di satu pihak, dan peningkatan devisa di pihak lain.

Sejauh ini kita kita belum melihat langkah-langkah konkret dan radikal dari negara -pemerintah dan lembaga wakil rakyat- untuk mengelola mereka dengan lebih baik lagi, lebih canggih dan lebih manusiawi, sehingga mereka mampu mengisi sektor-sektor yang lebih beragam, tidak melulu sebagai pembantu rumah tangga. (*)

lihat: made in indonesia

buruh migran

tribunjabar

03
Mei
08

Kartini Abad Kini

 

PEREMPUAN itu melangkah dengan agak ragu sambil menyo­rong­kan tiket dan paspornya ke pramugari. Sang pramugari tersenyum, lalu memintanya menunjukkan boarding pass agar ia bisa atahu di kursi mana penumpang ini harus duduk. “Tiket dan paspornya di­simpan saja, mbak,” katanya.

Rambutnya lurus dengan ujung dibikin keriting, lipstiknya merah menyala, kacamata hitam menutup matanya sementara kabel walkman menjulur dari ku­ping kiri-kanannya. Ia mengenakan rok over-all dari bahan jins biru dengan kaos bulu tebal lengan pan­jang bermotif kulit macan. Sepatunya berhak sangat tebal, dengan kaos kaki warna hitam bergaris-garis merah setengah betis. Jam tangan dengan piringan tebal dan melotot beradu dengan gelang manik-manik warna warni.

Begitu duduk –kebetulan di sebelah saya– di dekat jendela, ditariknya dompet dari ransel kulit kecil, paspornya pun dicabut lagi dari saku ransel, dibukanya. “Aku dari luar negeri nih,” mung­kin itu yang hendak dikatakannya.

Dari dompet panjang dica­butnya amplop, dan ia menarik isinya. Selembar cek bertulisan Huruf Arab dari sebuah bank di Riyadh. Dibolak-baliknya cek itu, se­­­akan ingin menunjukkan, “Urusan gua sudah pakai cek, cing!”. Ia turun di Jakarta dan melanjutkan dengan penerbangan lain ke Surabaya.

Ini mungkin buruh yang baru mudik, pikir saya. Ternyata benar, dari perbincangan sekilas, ia menuturkan sudah setahun bekerja pada seorang saudagar di Riyadh. Ia dizinkan pulang untuk lebar­an, tapi tak akan kembali lagi.

“Kecuali kalau ada ponsor, ‘ana’ pasti berangkat lagi,” katanya. Yang dimaksud ponsor itu, ternya­ta sponsor, penghubung alias calo tenaga kerja yang biasa datang ke desa-desa. Juga ke desanya, katanya sih, di Kediri sana.

Adegan itu teringat kembali ketika beberapa waktu lalu media mas­sa kita dihebohkan oleh kasus Kartini. Kartini yang kita kenal saat ini, tentu saja bukan Putri Je­para yang pikiran-pikirannya dilukiskan –oleh Belanda– cemer­lang dan progresif namun tak berdaya melepaskan diri dari tin­dasan adat yang memberi kebebasan pada suaminya untuk mem­per­laku­kan dia seenak perut dan bawah perut. Lalu diharumkanlah namanya sebagai Putri Sejati.

Kartini abad-21 adalah Kartini dari kampung di Rengas­deng­klok Karawang yang –karena kemiskinan– lantas membiarkan diri diekspor ke tanah seberang, dan terdamparlah ia di Fujairah Uni Emirat Arab.

Kartini diekspor ke sana bersama ratusan, mungkin ribuan, perem­puan lain yang dibetot dari komunitasnya, keluarga, anak dan sua­minya, untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, kata la­in untuk memperhalus istilah babu dan jongos.

Kartini hamil, atau dihamili, seorang lelaki asal India, dan ia sendirian harus menanggung dosanya. Pengadilan setempat memper­­salahkannya atas kasus perzinaan, dan hukuman untuk tindak pidana itu adalah dirajam sampai mati, sesuai dengan undang-undang setem­pat.

Kerancuan proses penempatan, minimnya mutu dan perlindungan serta kerentanan posisi buruh merupakan titik lemah program penempatan buruh ke Timur Tengah. Terlebih lagi masih ada citra di sebagian masyarakat Arab bahwa pembantu adalah budak yang bisa diperlakukan layaknya sesuka majikan. Oleh karena budak itu sudah dianggap miliknya, mereka bisa melakukan apa saja terhadap budaknya.

Sudah beberapa kali Departemen Tenaga Kerja mengusulkan ke­pada sejumlah negara Arab untuk menandatangani Nota Kesepahaman (MO­U) yang isinya antara lain menyatakan bahwa TKW itu adalah pekerja dan bukannya budak. Tapi negara‑negara Arab itu tidak mau me­nekennya. Artinya, kita tetap tunduk saja pada ketentuan yang mereka berlakukan.

Posisi tawar menawar kita dalam ekspor budak, eh ekspor buruh ini tetap lemah ketika dihadapkan pada kelangkaan kesem­pa­tan kerja di dalam negeri di satu pihak dan peningkatan devisa di pihak lain. Maka dengan penuh semangat kita kirim sebanyak mungkin orang, termasuk yang seperti Kartini, dan ketika kena kasus barulah ribut.

Kartini, dengan keterbatasan berbahasa dan pengetahuan hukum lokal, tentu tak bisa berbuat banyak saat diadili. Bisa jadi, dalam proses persidangan, ia tidak mengerti pertanyaan yang dia­juk­an jaksa karena saat itu ia tidak didampingi oleh penerjemah, dan ia manggut-manggut saja ketika dituding telah berzina.

Kita tentu sepakat, zina adalah perbuatan dosa, dan seorang pen­dosa harus dihukum. Namun kita masih belum mendapat kejelasan, apa­kah kehamilan Kartini me­mang merupakan buah dari perzinaan su­ka sama suka, atau oleh se­bab lain. Misalnya, Kartini tak kuasa menolak atau menghindar dari amuk birahi lelaki yang kemudian me­nye­babkannya hamil.

Persoalannya kemudian adalah, haruskah Kartini mati de­ngan cara dirajam atas ‘dosa’ yang diperbuatnya bersama lawan mainnya itu? Apakah ke­hamilan saja sudah cukup membuktikan bahwa ia berzina dan harus ma­ti karena itu? Apakah orang yang turut me­lakukan perbuatan dosa itu boleh bebas berkeliaran dan lepas dari hukuman?

Dan, masih ba­nyak lagi pertanyaan yang mung­kin muncul, sebelum kita bisa mene­­rima atau menolak pelak­sanaan proses hukum bagi Kartini.

Lepas dari dari legal atau tidaknya Kartini diekspor untuk bekerja di UEA, proses penempatan Kartini merupakan gambaran dari program penempatan buruh Indonesia di mancanegara, khususnya ke Timur Tengah.

Ini juga menguak fakta yang sesungguhnya, bahwa meski zaman per­budakan sudah tinggal sejarah, pada prakteknya kita malah sedang melegalkan perbudakan model baru. Celakanya, sebagaian besar di antara ‘budak-budak’ itu justru berasal dari kaum Kartini, yang –maaf saja– sebagian besar di antara mereka diposisikan sebagai jongos alias babu, atau istilah halusnya pembantu rumah tangga, lebih halus lagi pramuwisma.

Nah, ketika nasib buruk menimpa orang seperti Kartini dan juga Nasiroh, barulah kita tersentak. Pemerintah ribut seakan betul-betul ingin membela seluruh buruh kita yang dikemas dalam pa­ket-paket ekspor tenaga kerja. Namun persoalan sudah ter­lalu rumit sebab kita tidak menanganinya secara benar sejak awal. Ketika muncul kasus per kasus, barulah tindakan penanganan dilakukan sehingga terkesan pemerintah kita membela buruh yang tenaganya diperas untuk meningkatan devisa itu.

Hal yang agak menimbulkan pertanyaan adalah, mengapa pada saat-saat seperti ini para Kartini yang tergabung dalam berbagai lembaga swadaya masyarakat seperti tidak tergerak untuk menun­jukkan peran dan pembelaannya terhadap sesama kaumnya. Ingat ketika kerusuhan Mei, betapa militan para Kartini ini berjuang bahkan bergerilya menolong dan membela, memberi advokasi, dan berdemonstrasi meneriakkan penderitaan para perempuan yang jadi korban kebiadaban amuk massa.

Namun, ketika Kartini abad 21 terpojok di kursi pesakitan nun di negeri seberang sana, hanya sedikit orang di tanah air yang mau bersuara, apalagi memperjuangkannya. Atau ketika mengalami nasib sebagaimana yang menimpa Nirmala Bonat, ( http://curahbebas.wordpress.com)

Padahal, bukan cuma Kartini, Nirmala, dan Nasiroh yang nasibnya tak menentu di tanah seberang (antara 30 – 40 persen perempuan pekerja di sana dilaporkan mengalami perundungan seksual!), sebab di tanah air sendiri masih banyak Kartini lain yang nasibnya harus diper­juangkan. ***

 April 2000Bandung,