UNTUK kesekian kali kabar duka itu datang lagi dari Malaysia. Seorang perempuan asal Garut Jawa Barat yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di tanah jiran itu, disiksa majikannya. Selama tiga tahun memburuh, bukan upah yang diterimanya, melainkan penganiayaan demi penganiayaan.
Sebagaimana ramai diberitakan media massa, Siti Hajar, perempuan Indonesia korban kekejaman majikan Malaysia itu menderita. Luka- luka mencederai hampir seluruh anggota badan mulai dari kaki, tangan, punggung, hingga kepala.
Penderitaan Siti nyaris luput dari perhatian, tenggelam oleh hiruk-pikuk berita drama tragedi Manohara, perempuan belia yang menurut ceritanya juga jadi korban kekejaman suaminya, putra mahkota Kerajaan Kelantan.
Mano memperoleh porsi liputan yang amat gencar, dukungan besar dari lembaga swadaya masyarakat dan pengacara-pengacara kondang berkelas internsional. Siti tidak, ia –dengan kesahajaannya– hanya bisa menyerahkan nasib kepada pihak kedutaan RI di Malaysia.
Bagi Siti, tak pula ada liputan mendalam yang dilengkapi wawancara jarak jauh dengan pihak-pihak terkait yang dilakukan oleh jaringan media nasional, meski penderitaan lahir dan batin yang dialaminya mungkin sama bahkan bisa lebih parah dibanding apa yang dialami Manohara.
Terlepas dari diskriminasi perhatian media terhadap dua kasus yang menimpa perempuan Indonesia di Malaysia itu, apa yang dialami Siti kembali mengingatkan kita sebagai bangsa terhadap persoalan yang hingga kini tampaknya belum mendapatkan perhatian yang cukup dari pemerintah.
Siti adalah satu di antara sekian puluh — bahkan mungkin ratusan — pekerja kita yang mengalami nasib buruk di tanah seberang. Tiap tahun ratusan ribu orang Indonesia diperburuhkan ke luar negeri, dan dari jumlah itu, 60-70 persen dari bekerja di sektor informal (untuk tidak menyebut sebagai pembantu rumah tangga).
Banyak yang bernasib bagus, bisa pulang kampung atau setidaknya secara teratur mengirimi keluarganya di tanah air, hingga devisa yang mereka alirkan rata-rata 13,8 miliar dolar per tahun atau Rp 28 triliun. Jumlah yang tentu sangat besar.
Namun tak kurang pula yang bernasib seperti –bahkan mungkin lebih buruk dari– Siti. Kita ingat kasus Nirmala Bonat, gadis Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dianiaya luar biasa oleh majikan malaysianya hingga wajah dan tubuhnya mengalami cacat seumur hidup. Sebelumnya, tercatat tak kurang dari 150 perempuan buruh asal Indonesia tewas oleh berbagai sebabh di Singapura. Sebagian besar diberitakan sebagai terjatuh dari rumah bertingkat tinggi.
Kisah duka para ‘siti dan nirmala’ di Timur Tengah pun tak kunjung putus. Mereka bahkan ada yang kembali sudah jadi mayat atau lumpuh seumur hidup. Atau, yang lebih tragis lagi, justru jadi korban bandit-bandit yang dengan liar memburu mangsa di Bandara Soekarno Hatta, alias di beranda kampung halaman sendiri.
Bahwa ada negara yang jadi harapan bangsa-bangsa dari negara lain, itu wajar-wajar saja. Suatu negara yang lebih makmur memang jadi sasaran tetangganya yang kurang makmur untuk mencari nafkah. Karena Indonesia kurang mampu memaksimalkan kemakmurannya sendiri, maka banyak anak bangsa mencari nafkah di negeri lain. Hal sama sebenarnya juga terjadi atas Filipina.
Bedanya, dalam pergaulan internasional, tenaga kerja Filipina seringkali lebih dihargai, gajinya lebih tinggi bukan saja karena kemampuan berbahasanya, tapi juga karena lebih terampil menggunakan alat-alat rumah tangga modern.
Bukan itu saja, pemerintah Filipina sadar betul bahwa para tenaga kerjanya adalah pahlawan devisa. Karena itu mereka melindungi dan memberi jaminan yang memadai meski warganya tinggal di negeri-negeri nun jauh. Mereka berani memilih memutuskan hubungan diplomatik demi membela anak bangsanya.
Indonesia yang sudah lebih dari 30 tahun berpengalaman “mengekspor” tenaga kerja seharusnya sudah jauh memiliki perlindungan dan jaminan keamanan serta keselamatan warganya di negeri jiran. Namun sejak tahun 1968-hingga kini, tak ada satu pun ketentuan atau perundang-undangan yang secara konkret melindungi para pekerja kita di luar negeri.
Yang ada pun, bahkan cenderung menempatkan mereka semata sebagai barang komoditi yang harus mendatangkan keuntungan. Upaya kongkret baru dilakukan jika ada kasus yang menimpa pekerja kita di tanah seberang.
Penyelesaiannya pun dilakukan secara parsial, kasus per kasus, bukan secara mendasar merombak regulasi dan membuat mereka sangat terlindung. Kasus Siti pun bisa menguap begitu saja jika media tidak segera meributkannya. (*)