Posts Tagged ‘polisi

02
Okt
16

Marwah, Raja, dan Nyawa

2016-10-02-20-39-52

Seorang cendekiawan terkemuka, doktor lulusan Amerika Serikat, mengaku Dimas Kanjeng Taat Pribadi Sang “Raja Probolinggo” adalah guru besarnya. Bu doktor yakin, lelaki yang ditangkap karena diduga terlibat kasus pembunuhan itu bukan pengganda uang. Kanjeng punya “karomah” untuk memanggil uang, mengadakan bukan menggandakan, katanya.

Ia pun mengutip sejawatnya, yang katanya seorang doktor juga, bahwa Dimas adalah seorang yang sudah mencapai ‘transdimensi’ yakni bisa melihat dimensi yang tidak bisa dilihat manusia lain. Karena itu, ia bisa memindahkan suatu benda tanpa terlihat. “Atas izin Allah ia bisa melihat satu ruang penuh uang (yang tidak bisa dilihat manusia biasa).”

Ihwal bersangkut-paut uang senantiasa menarik. Apalagi bisnis atau praktek lain yang dianggap bisa mengalirkan keuntungan secara cepat. Orang seakan tak pernah jera, kapok, belajar dari peristiwa-peristiwa sebelumnya sehingga dari masa ke masa selalu saja ada yang jadi korban.

Di Jawa Barat, pernah muncul Ahmad Zaini yang mengaku memiliki warisan yang nilainya berpuluh kali lipat dari nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Harta itu dalam bentuk emas lantakan tersimpan di sejumlah bank di luar negeri. Dia merelakan hartanya dijadikan modal usaha. Syaratnya para pengusaha harus mengajukan proposal proyek, dia akan mengucurkan dana.

Orang pun berbondong-bondong mengajukan proposal, lalu menanti penjelasan teknis yang kemudian disampaikan dalam sebuah forum di sebuah resort di kawasan wisata kelas satu di Bandung. Berita pun meluas, diikuti pro-kontra yang ramai, setelah ternyata apa yang dijanjikan itu tidak terbukti.

Di Kalimantan Selatan, kalangan pebisnis pernah terkaget-kaget oleh munculnya seorang pemuda yang namanya berkibar sebagai pengusaha lintas-bidang. Belakangan ia disebut ustad, setelah mengembangakn bisnis keuangan yang dia sebut sebagai pelaksanaan konsep mudarabah, alias bagi hasil sesuai syariat Islam.

Pria ini memutar uang konon melalu perdagangan permata, intan, dan berlian. Ia membeli tunai sebutir intan seharga tiga milyar rupiah tanpa proses berbelit, seperti layaknya orang beli sepotong pisang goreng. Ia membeli sebagian saham maskapai penerbangan Merpati yang kala itu sedang klenger. Belakangan, polisi menagkapnya. Ribuan pengikutnya sekaligus investor, gigit jari. Kini sang ustad masih mendekam di penjara.

Peristiwa serupa senantiasa berulang, baik yang berbau klenik sebagaimana yang pernah melibatkan seorang mantan menteri agama, atau seolah-olah rasional dan masuk akal sebagaimana yang dipraktekkan para pengelola arisan berantai via online, maupaun permainan berbasis uang (money game). Orang tak pernah kapok juga, sampai kini muncul Dimas Kanjeng.

Demikianlah, heboh “raja” pengganda uang ini masih terus menghiasi media, seakan tidak ada lagi topik lain yang lebih masuk akal yang layak dibahas. Apalagi setelah seorang tokoh yang dikenal sebagai ilmuwan, mantan anggota parlemen, pengurus ikatan cendekiawan muslim, membela sang raja jejadian itu mati-matian.

Berikutnya, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat –lembaga sangat terhormat dan setara kepala negara– di negeri ini, turut ambil bagian. Para anggota Komisi Hukum DPR RI itu meninjau pedepokan sang tersangka, lalu menyambanginya di tahanan Polda Jawa Timur sehingga menarik perhatian media.

Perbincangan publik pun berkutat pada persoalan benar tidaknya kemampuan sang tokoh memanggil, mengadakan, menggandakan –apa pun istilahnya untuk mejadikan ada dari tiada– uang. Orang pun ramai membahas mengapa tokoh-tokoh besar, berilmu, berpangkat, berpengaruh, menjadi bagian dari ribuan pengikut raja jejadian itu, seolah mengesampingkan latar belakang penangkapannya.

Ya, Dimas Kanjeng Taat Pribadi, ditangkap di padepokannya, 22 September 2016, atas dugaan mendalangi pembunuhan dua bekas anak buahnya. Dua orang ini dihabisi lantaran dicurigai akan membuka rahasia bagaimana dia menggandakan uang pengikut. Satu di antara korban, diberitakan pernah diutusnya mengirim diam-diam sekoper uang ke tempat tinggal seorang cendekiawan, sehingga kiriman itu seolah muncul dari alam gaib.

Dua nyawa telah melayang, dan keduanya seolah dilupakan begitu saja. Ada baiknya, publik kembali ke muasal kisah ini, yakni betapa uang telah membutakan banyak orang. Uang telah membuat orang tega menghabisi sesamanya.

Persoalan uang dan pengadaannya tampaknya jauh lebih menarik daripada hilangnya nyawa dua tulang punggung sebuah keluarga. Berapa triliun rupiah pun diadakan, tak mungkin menghidupkan kembali siapa pun yang telah meninggal. Juga kedua pengikut sang “raja” itu yang akan membuka kebohongan tuannya dan mewartakan kebenaran. (*)

22
Okt
13

Senggol Dikit, Dor!!

Gambar
SEORANG pria ditangkap saat menjual senjata api rakitan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis awal September 2013. Penangkapan dilakukan polisi yang menyamar sebagai pengusaha batu bara yang hendak membeli senjata api genggam. Ini bukan pertama kali terjadi, pertengahan Agustus polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah makan di Banjarmasin, juga dengan cara menyamar sebagai pembeli. Peristiwa serupa, juga terjadi beberapa waktu sebelumnya.

Di Jakarta, polisi juga membongkar peredaran senjata api ilegal dengan menggerebek lokasi perakitannya di Cipacing, Sumedang, Jabar. Tim Polda Metro Jaya Jakarta yang melakukan perburuan menyita 19 pucuk senjata api rakitan dan 348 butir peluru berbagai ukuran. Penyandang dana perakitan sekaligus penjual senjata-senjata itu mengaku sudah menjual 52 pucuk, harga jual antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.

Sebagaimana disiarkan koran ini, pada peristiwa-peristiwa itu polisi menciduk para penjual senjata api setelah melakukan penelusuran dan pengembangan informasi yang mereka peroleh mengenai ada orang atau agen yang memasarkan senjata api. Tentu saja ini menghawatirkan, karena menunjukkan makin mudahnya orang memperoleh senjata api, rakitan maupun pabrikan.

Kepemilikan senjata api di tangan warga sipil di tanah air diatur undang-undang dan plaksanaannya diawasi secara ketat. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari undang-undang yakni UU Darurat No 12 Tahun 1951,dan Perpu No 20 Tahun 1960. Lalu ada peraturan yang dietapkan melalui Surat keputusan (SK) Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Selain itu, hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12 Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Namun, penangkapan-penangkapan itu menunjukkan binsis senjata api di Indonesia terus meningkat.

Kepemilikan senajata api di kalangan warga sipil, baik secara sah maupun gelap tak terlepas dari makin mudahnya mengakses sumber-sumber benda mematikan. Informasi terbuka melalui internet, berupa toko online yang menyajikan katalog, harga, tata cara pengiriman dan pembayaran, bahkan ada yang menjanjikan sekaligus membantu menguruskan perizinan.

Aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil.

Data itu menunjukkan, secara formal ada lebih dari 18 ribu warga sipil di tanah air kita yang menguasai senjata api. Itu yang resmi, yang berizin dan selalu memperbaharui izinnya secara berkala. Lalu, bagaimana yang tidak sah? Pasti jumlahnya jauh lebih dari yang diperkirakan. Mereka yang memiliki uang dan pengaruh besar, dengan mudah bisa membeli senjata-senjata itu dengan motif apa pun.

Fakta menarik terkait penguasaan senjata api dirilis Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), awal September lalu. Institusi ini mencatat selama 45 hari antara Juli dan Agustus telah terjadi 20 kasus penembakan misterius dan hanya satu pelakunya yg berhasil ditangkap polisi, yakni di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Aksi penembakan itu terjadi mulai dari Aceh hingga Papua. Dari 20 penembakan tersebut, 10 kasus terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sasarannya adalah 10 mobil, tiga halte bus Trans Jakarta, dan sebuah rumah polisi. Selain itu ada beberapa polisi ditembak dan satu penembakan terhadap anggota TNI. Akibatnya tiga orang luka dan lima tewas, tiga di antaranya adalah polisi.

Tentu saja berbagai kejadian itu merupakan sebuah ironi di tengah harapan warga terhadap penegakan hukum. Bisa jadi, warga memang merasa kurang mendapat jaminan keamanan dari negara, sehingga dia memerlukan senjata. Bisa pula karena kemampuan finansial, warga membeli apa pun yang diinginkannya termasuk senjata sekaligus “membeli” legalitasnya. Akibatnya, acap kali publik dikejutkan peristiwa orang sipil pamer senjata, atau bahkan main tembak seperti di negeri tanpa hukum.

Aksi ini terjadi akibat beberapa hal, yakni pemerintah sangat memberi kelonggaran terhadap keberadaan senjata api di kalangan sipil dan tidak ada kebijakan untuk memberantasnya secara total. Ini diperparah dengan sikap pemerintah yang memungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bagi warga sipil yang memegang senjata api.

Akibatnya, keinginan warga sipil memiliki senjata api makin tinggi sehingga aksi penyelundupan senjata api ke Indonesia kian deras dan produksi senjata api rakitan juga kian diminati orang. Sikap permisif pemerintah terlihat pula dari pembiaran pada peredaran replika senjata atau yang biasa dikenal airsoft gun, sehingga senjata-senjata replika itu marak digunakan di luar arena olahraga rekreasi.

Kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut dan menjadi liar. Negara harus betul-betul tegas menegakkan peraturan mengenai kepemilikan senjatra apim oleh warga sipil, dan dengan sangat ketat mengawasinya, bukan justru menjadikannya sebagai binsis sampingan yang menghasilkan pendapatan di luar pajak. Publik berharap pemerintah betul-betul serius menangani persoalan ini sebelum jatuh korban lebih banyak. ***

22
Okt
13

Tragedi Para Pencari “Genesis”

Gambar

POLISI Sukabumi, Jawa Barat, menangkap empat lelaki, yang diduga merupakan anggota jaringan penyelundupan manusia ke Pulau Australia. Orang-orang itu diduga kuat yang akan menyeleundupkan 88 imigran asal suku Rohingnya, Myanmar. Orang-orang Rohingnya ini keluar dari negerinya, untuk menghindarkan diri dari ancaman dan tekanan kaum mayoritas.

Dua pekan sebelumnya, sebah tragedi kemanusiaan terjadi di (lagi) di perairan Indonesia, di selatan Pulau Jawa. Sebuah kapal imigran berpenumpang 79 orang tenggelam di sekitar Pantai Cikole Desa Sinar Laut Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat, Jumat (27/9/13).

Kapal yang mengangkut pengungsi dari Timur Tengah itu kandas, remuk menabrak hamparan karang. Data terakhir menunjukkan setidaknya 22 orang ditemukan tewas, 35 selamat dan sisanya masih dalam pencarian.

Bahtera itu sejatinya merupakan kapal nelayan, namun diubah fungsi jadi kapal penumpang untuk mengangkut para imigran asal Suriah, Iran, Irak, Afganistan, Yordania dan Afrika. Mereka berangkat dari negeri masing-masing untuk menghindari perang saudara, teror, atau semata untuk menuju hidup baru yang mereka impikan bisa diperoleh di negara lain.

Mereka bertolak dari negerinya, memulai perjalanan menempuh ribuan mil menuju tanah harapan, Australia. Kapal kecil sarat penumpang ini membelah keganasan laut, menyusuri pesisir selatan Jaw Barat semeblum disambut gelombang dahsyat Samudera Hindia, yeng kemudian menghempaskannya tanpa ampun.

Hanya satu keinginan kuat yang mendorong para eksodan ini untuk meninggalkan negerinya, membebaskan diri dari kemelut politik yang menyengsarakan mereka. Begitu besar dan kejamnya kesengsaraan itu, telah membulatkan tekad orang-orang ini meninggalkan tanah airnya. Rombongan ini, hanyalah satu di antara puluhan, mungkin ratusan “manusia perahu” sejenis yang satu persatu menempuh samudera, meninggalkan negerinya.

Warga Indonesia yang hidup dalam suasana tenteram dan damai mungkin tak akan bisa membayangkan, kekejaman dan kekacauan macam apa yang mendera orang-orang ini, sehingga mereka menyatukan tekad menempuh bahaya –yang boleh jadi-tak kalah ganasnya dengan yang mengancam mereka di dalam negeri– dengan mengarungi lautan, seperti mencari Genesis.

Daripada jadi korban saudara sebangsa, daripada dibunuh oleh bangsa sendiri, lebih baik mereka mati oleh tinakan sendiri menempuh masa depan. Setidaknya, mereka telah berusaha meraih cita-cita, kalau kemudian kandas juga seperti yang terjadi di Cianjur Selatan itu, ya lain perkara.

Kita hanya bisa menduga-duga, mungkin rombongan yang kemudian nahas itu, mengalami nasib seperti yang dialami saudara-saudaranya di negara lain. Mereka jadi korban kebuasan kekuasaan, jadi taruhan ambisi para politisi, jadi korban pertentangan ideologi, atau bahkan jadi tumbal perseteruan suku.

Megarungi ribuan mil, menempuh keganasan ombak, menuju suatu tempat yang mereka sendiri tidak tahu apakah akan tiba atau tidak, apakah akan diterima atau tidak orang ‘tuan rumah’ baru, adalah tindakan yang memang nekad.

Peristiwa seperti yang terjadi di Pantai Selatan Cianjur itu bukanlah satu-satunya. Sebelumnya telah berulang kali terjadi insiden serupa. Manusia-manusia perahu kandas di pesisir-pesisir perairan Indonesia, di Sumatera, Pulau Jawa, atau di Nusa Tenggara barat dan Timur. Hampir semuanya merujuk pada kasus yang sama, yakni eksodus dari tanah airnya menuju tanah harapan.

Australia, pulau benua tetangga paling selatan Indonesia selalu menjadi tujuan. Dan, Indonesia yang persis berada di tengah perlintasan itu selalu jadi batu loncatan para imigran yang bermimpi mengubah hidup di negara harapan.

Gelombang terbesar “manusia perahu” yang meladan Indonesia terjadi di pertengahan tahunn 70-an sampai akhir 80-an, menyusul perang Vietnam dan konflik selanjutnya. Bangsa Indonesia yang tidak sedang berada dalam kemelut seperti yang dialami orang-orang yang mengungsi itu, dengan tangan terbuka dan keramahan serta penuh cinta kasih khas menampung mereka, melindungi, dan menyantuni mereka yang terlunta-lunta dan terusir dari negerinyna.

Dengan terbuka dan ketulusan pula, pemerintah Indonesia menyediakan Pulau Galang di Kepulauan Riau, untuk selama belasan tahun dimukimi para pengungsi Vietnam. Kini,dalam konteks yang hampir sama di tengah geopolitik yang terus berubah, gelombang manuisa perahu itu mulai melanda lagi. Bedanya, Indonesia semata dijadikan tempat persinggahan atau transit, sebelum menuju Australia.

Apa yang terjadi pada para manusia perahu itu, sebenarnya pernah pula dialami sebagian saudara-saudara kita. Bedanya, pengungsi bernenek-moyangkan bangsa pelaut ini terbirit-birit bukan karena perang, jecuali –mungkin– dalam kasus pengusngi Timor Timur dan Aceh. Mereka terusir kerena pertikaian yang entah bagaimana bisa meledak dan mengoyakkan sendi-sendi kerukunan yang selama ini terjalin erat bak saudara sedarah.

Peristiwa Ambon, Poso, Aceh, Sampit, dan terakhir di Madura ketika kaum Syiah dihakimi sebagai sesat dan diusir, dipaksa mengungsi. Kita mungkin bisa membayangkan, kira-kira bagaimana rasanya jika diri kita sendiri adalah bagian dari mereka yang kehilangan sanak saudara dan harus menyelamatkan nyawa dari saudara sendiri yang tengah kalap hanya kerana perbedaan keyakinan.

Ya. Memang absurd. Kita meletakkan ketuhanan dan rasa kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai dasar-dasar falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara. Tapi bersamaan dengan itu kita juga menyaksikan orang dengan mudah mencabut nyawa orang lain. Boleh jadi, saat-saat ini banyak manusia kehilangan kemanusiaannya, sehingga naluri kebinatangan yang dibakar rasa bencilah yang jadi panglima. ***

21
Okt
13

Borneo: Darurat Vs Mafia

Gambar
AUDIT Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas 247 perusahaan tambang batu bara di Kalsel dan Kaltim menunjukkan, 64 di antaranya tak memiliki rencana reklamasi. Terungkap pula ada 73 perusahaan yang tidak menyetor uang jaminan reklamasi. Tragisnya, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang mengupas dan mengeruk sekitar 100.880 hektare lahan, baru mereklamasi 4.730 hektare saja.

Angka-angka yang dipaparkan anggota IV BPK RI, Ali Masykur Musa beberapa waktu lalu, itu seharusnya mencengangkan banyak pihak, sekaligus menyentakkan kesadaran bahsa jika kondisi seperti hari-hari ini dibiarkan, maka satu dua dekade ke depan bumi Borneo suda betul-betul tak akan memberikan banyak harapan lagi.

Substansi dari yang disampaikan BPK ini sebenarnya bukan hal baru. Sudah sejak tiga dekade silam, para penggiat lingkungan mengkritisi eksploitasi besar-besaran atas Kalimantan yang hanya dikendalikan kepentingan modal.

Mestinya rakyat Indonesia adalah penikmat utama kekayaan alam yang dikelola secara bijak dengan memperhatikan keseimabangan lingkungan. Kenyataan hari ini sekitar 70 persen izin penambangan minyak dan gas dikuasai pihak asing. Penguasan modal asing atas pertambangan batu bara, bauksit, nikel, dan timah, mencapai 75 persen. Bahkan 85 persen tambang tembaga dan emas dipegang pihak asing.

Pertamina sebagai BUMN migas kita hanya menguasai 17 persen produksi dan cadangan migas nasional. Sementara, 13 persen sisanya adalah sumbangan perusahaan swasta nasional.

Energi fosil seperti minyak, batubara dan gas bebarapa tahun ke depan pasti akan habis. Sudah saatnya berpikir mengenai energi terbarukan sebagai pengganti atau alternatif.

Teknologi hijau untuk menghasilkan energi atau produk yang tidak mencemari lingkungan yang mampu menjaga kelestarian lingkungan dan berkelanjutan, seharusnya menjadi sandaran utama setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, pemerintah sendiri tampaknya tak memiliki kepekaan itu. Berbagai kebijakan justru sekan kian mempermudah para pemodal mengeksploitasi habis-habisan semua sumber kekayaan bumi di tanah air.

Akibatnya aktifitas pertambangan kian menggila. Penambang legal dan yang tidak legal hampir tak bisa lagi dibedakan, karena pada titik tertentu mereka sebenarnya bergandeng dalam sebuah persekongkolan canggih.

Situasi seperti ini, ditambah berbagai ketentuan yang seakan mengiokat tapi sebenarnya memberikan celah-celah baru untuk disimpangkan, telah kian memperkokoh posisi dan praktik-praktik mafia. Persekutuan canggih antara birokrat penguasa dengan pengusaha –hitam maupun putih– dan para penegak hukum di semua lini dan tingkatan telah menyebabkan kerusakan alam di tanah Kalimantan ini semakin parah.

Pemberantasan atas mafia hukum dan mafia tambang yang pernah dicanangkan pertengahan 2010, hingga kini tak terdengar hasilnya. Berbagai kasus yangn merugikan masyarakat, bahkan yang sampai memakan korban jiwa, seolah hilang ditelan bumi.

Kasus pembunuhan guru sekolah dasar (SD) Sari Gadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, misalnya. Atau pembunuhan terhadap seorang pemilik lahan di Desa Tungkaran Pangeran Batulicin tahun 2007. Kedua kasus ini tak pernah terungkap secara terang, karena selelu terkesan ada upaya-upayan mengaburkan dan mengalihkannya.

Belum lama ini warga dikejutkan oleh pembunuhan sadistis atas seorang pengelola persewaan alat berat. Banyak pihak yakin peristiwa keji inin bukan semata tindak kriminal murni, melainkan ada kaitan dengan praktik mafia tambang. Kekejian atas korban, seolah dimaksudkan sebagai pesan terhadap lawan-lawannya.

Praktik lain bisa pula berbentuk kriminalisasi atas orang atau pihak yang dianggap menghalangi atau akan mengganggu para mafia tambang itu. Pernah terjadi seorang pengurus koperasi dipenjarakan atas tuduhan penambangan liar, setelah itu lahannya di ambilalih dan dikuasai pihak lain.

Gambaran ini tak lain sekadar jadi pembanding atas apa yang dikemukakan pihak BPK, bahwa penertiban atas berbagai pernik bisnis tambang di bumi Kalimantan, tirak pernah akan berhasil jika tidak disertai penegakan hukum.

Di sisi lain, fakta-fakta di lapangan –meski tidak terbuka– dan pengalaman dari masa ke masa masa menunjukkan bahwa hukum seakan tidak punya kekuatan ketika ia dihadapkan dalam konteks bisnis tambang. Sebaliknya, seringkali hukum justru dijadikan alat pembenar bagi ketidakbenaran praktik ilegal, bahkan sering pula dijadikan alat mengkriminalkan pihak yang sesungguhnya berhak.

Penegakan hukum dalam konteks apa pun, hanya mimpi yang tak akan pernah terlaksana sepanjang para aparatnya terlibat dan jadi bagian dari praktik-praktik ilegal itu. ***

16
Nov
09

Sekarang!!

keadilan

KEPALA Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyatakan, citra, harga diri, dan kehormatan polisi di Tanah Air sedang diuji. Opini negatif yang terus berkembang di masyarakat seakan mengubur pengabdian Polri kepada negara selama 64 tahun dan menutup segala prestasi yang telah dicapai.

Saat menyampaikan amanat pada peringatan HUT ke-64 Korps Brimob Sabtu (14/11/09), Kapolri mengemukakan bahwa hari-hari ini tiap gerak langkah polisi mendapat sorotan publik. Mereka menyangsikan profesionalisme polisi dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Apa yang dikemukakan kapolri tentu erat kaitannya dengan perkembangan yang terjadi dan sedang membelit institusi peradilan. Masyarakat sedang merasa mendapat konfirmasi dan peneguhan atas apa yang selama ini berlangsung dalam proses penegakan hukum, yang hanya dibicarakan melalui bisik-bisik, rumor, dan desas desus.

Setidaknya, saat ini polisi menghadapi tudingan melakukan rekayasa kasus dalam mengusut petinggi komisi pemberantasan korupsi (KPK). Tudingan serupa muncul pula dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Bahwa, petinggi polisi mengondisikan untuk menjerat Antasari Azhar.

Tentu saja pihak kepolisian membantah. Namun segera timbul kesan di masyarakat bahwa bantahan itu justru memperkuat dugaan bahwa hal yang dibantah itulah yang sebenarnya terjadi. Ada kesangsian, keraguan, bahkan ketidakpercayaan terhadap apa yang dikemukakan polisi.

Berbeda –misalnya– dengan ketika polisi mengumumkan keberhasilannya membongkar sindikat narkotika, dan melumpuhkan dua gembong teroris. Meski semula ada keraguan, polisi berhasil meyakinkan bahwa memang seperti itulah adanya. Bahwa gembong narkoba itu ada. Gembong teroris itu nyata.

Timbul pertanyaan, mengapa dalam kasus KPK dan Antasari Azhar, masyarakat justru cenderung tidak percaya kepada polisi. Publik merasa ada yang tidak beres dalam kedua kasus itu sejak awal. Klarifikasi, bantahan, dan penjelasan dari pihak kepolisian terhadap opini yang berkembang, seolah tak ada artinya.

Sangat boleh jadi, sikap masyarakat itu sangat dipengaruhi oleh pengalaman nyata tiap mereka berurusan dengan aparat penegak hukum. Pengalaman demi pengalaman itu terekam dalam ingatan kolektif dan jadi latar belakang cara pandang ketika menghadapi persoalan yang sama. Padahal, publik sangat berharap terjadinya perubahan ke arah yang lebih baik.

Demikian pula dalam melihat dua kasus di atas. Publik merasakan dan membaca bahwa pola yang lebih kurang sama, pasti akan dipertontonkan oleh pihak yang terkait masalah tersebut. Jadi ketika pola itu dipertontonkan, publik menerimanya sebagai peneguhan terhadap apa yang mereka pikirkan.

Masyarakat terikat dan terhubungkan oleh kesadaran kolektif. Mereka akan melakukan hal sama secara serentak ketika terjadi peristiwa yang mencederai rasa keadilannya. Keprihatinan bersama atas situasi yang melanda dunia peradilan itulah yang kemudian membangkitkan gerakan massa yang demikian besar.

Mereka menyuarakannya melalui berbagai cara dan media. Masyarakat tidak lagi tidur dan dapat dikelabui. Sebagai warga negara, mereka makin sadar akan hak dan kewajibannya. Kesadaran itu mendorong mereka untuk menunjukkan sikap, keinginan, serta harapannya. Dan, kian hari gerakan itu makin matang.

Saat seperti itu sebenarnya merupakan momentum untuk mereformasi dan melakukan perubahan. Ini adalah waktu yang tepat untuk membuat perubahan substansial pada dunia peradilan yang arahnya adalah pemenuhan rasa keadilan publik dan pemenuhan hak dasar warga negara. ***

12
Nov
09

Skenario Kebenaran

PENGAKUAN Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Wiliardi Wizar membuat banyak pihak terenyak. Ia menyatakan bahwa keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dikondisikan untuk menjerat Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perwira polisi ini adalah satu di antara terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadp Nasarudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Ia dimintai kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tengah mengadili Antasari Azhar dengan dakwaan mendalangi kasus tersebut.

Dengan suara lantang dan bergetar, perwira polisi –yang diadili secara terpisah dalam kasus sama– itu menjelaskan, keterangan yang tertuang dan kemudian ditandatanganinya pada berkas BAP itu dibuat agar bisa menjerat Antasari. Hal itu dilakukan atas tekanan para petinggi di institusinya.

Wiliardi adalah titik hubung Antasari dengan kasus pembunuhan tersebut. Kesaksian dia sesuai dengan yang tertera pada BAP yang ‘dikondisikan’ untuk membuat petinggi (kini mantan) KPK itu ditahan dan kemudian dihadapkan ke pengadilan.

Posisinya itu membuat dia tidak layak memimpin KPK dan harus segera digantikan. Namun penggantinya pun diseret ke ruang tahanan atas sangkaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan.

Belakangan, publik terbuka mata dan telinganya bahwa sangkaan pemerasan yang ditudingkan kepada dua petinggi KPK itu, mirip dengan apa yang terungkap dari rekaman percakapan adik tersangka koruptor dengan sejumlah petinggi penegak hukum.

Di tengah hiruk-pikuk kontroversi yang disusul gelombang keprihatinan publik terhadap bayang-bayang kebobrokan proses penegakan hukum di Tanah Air, apa yang terungkap di persidangan itu makin meneguhkan keyakinan publik tentang ketidakberesan dalam tubuh institusi hukum kita.

Jika apa yang dikemukakan perwira polisi itu benar adanya, tentu saja itu makin melengkapi dugaan sementara pihak mengenai adanya skenario untuk melumpuhkan KPK.

Kita tentu saja tidak dalam posisi menyatakan hal itu benar atau salah. Pernyataan Williardi bisa saja dikesampingkan dan dianggap sebagai pembelaan diri atau apa pun. Tiap orang berhak menyatakan apa yang diyakininya dan apa yang telah dialaminya.

Kita hanya mencoba menangkap fakta yang terungkap di persidangan itu untuk melengkapi keping-keping informasi yang terputus pada mozaik penegakan hukum yang kini sedang jadi sorotan masyarakat.

Bahwa ternyata ada orang sipil yang –dengan kemampuan uangnya– bisa mengakses para petinggi hukum kita. Bahwa ternyata –dengan kekuasaan jabatannya– seorang perwira tinggi bisa membuat perwira bawahannya menyusun kesaksian untuk menjerat orang lain. Bahwa mafia peradilan –yang jadi pergunjingan sejak 30 tahun lalu– bukan lagi isapan jempol, melainkan nyata adanya, teraba indikasi dan tanda-tandanya.

Dalam keadaan seperti itu, rakyat hanya berharap bisa menyalurkan aspirasi kepada dan melalui wakil mereka di lembaga legislatif. Namun, sebagai lembaga politik ternyata lembaga ini belum berpegang pada keadilan, karena tidak bersikap netral dan abai dengan rasa keadilan yang dialami masyarakat, dan seringkali berpihak pada kepentingannya sendiri.

Jika demikian adanya, makin jauhlah bangsa kita ini untuk memperoleh keadilan, karena kebenaran dapat dibeli dan penegak hukum pun disuap.

Jika di tingkat markas besar dan gedung bundar, hal itu bisa terjadi, apalagi di daerah. Kondisi hukum seperti itulah yang memungkinkan segalanya jadi terbalik, pihak yang benar masuk penjara, orang bersalah justru bebas.

Tentu saja hal seperti itu tak boleh dibiarkan berlarut. Diperlukan ketegasan dan keberanian politik dari pemimpin tertinggi negara ini untuk segera menyelesaikannya agar rakyat tidak tambah bingung.

Atau, kita tunggu saja kebenaran itu datang dengan sendirinya.*****

09
Nov
09

Demokrasi Ruang Maya

parlemen-online

KISRUH antara aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi) telah memancing gelombang reaksi yang besar dari masyarakat. Perlawanan publik yang dipicu oleh terkoyaknya rasa keadilan, menjalar dengan cepat melalui berbagai bentuk dan cara.

Ketika partai politik dianggap mandul dan parlemen dirasakan tidak lagi peka menyerap dan memperjuangkan aspirasi, rakyat menyuarakan getaran hatinya melalui media massa. Dan, ketika beragam media massa hanya menyajikan informasi yang seragam, rakyat pun berpaling ke media alternatif: Parlemen jalanan!

Kini, saluran baru untuk menyampaikan aspirasi itu bertambah lagi ketika ruang maya publik (public cyberspace) memberi peluang lebih besar untuk membangun jejaring dalam tempo singkat. Tak sampai dua pekan, lebih sejuta pengguna ‘bukumuka’ (facebook) telah terhubung dan bersekutu dalam sebuah aksi perlawanan. Belum lagi mereka yang menggunakan twitter, blog, dan milis, untuk tujuan sama.

Demokrasi ala ruang maya ini dengan sendirinya telah melengkapi dan memperkuat kecenderungan parlemen jalanan yang sebelumnya sudah jadi wahana penyalur aspirasi ketika saluran-saluran formal dianggap mampat. Ia terbebas dari berbagai tekanan pemerintah, ekonomi, dan partisan politik tertentu lantaran tidak ada yang dapat mengendalikannya.

Ruang maya publik ini telah menunjukkan perannya dalam mengambil alih fungsi-fungsi yang selama ini ini diemban oleh ruang nyata publik seperti gedung parlemen, pasar, toko buku, mal, pusat informasi, galeri, museum serta taman bermain. Dalam kasus Bibit- Chandra dan kisruh seputar penanganannya ini kita melihat bahwa ‘parlemen online’ tidak bisa lagi diabaikan.

Kemampuan dan kecepatannya membangun jejaring, telah memungkinkan aksi-aksi perwalanan dan dukungan terhadap suatu persoalan masyarakat secara lebih besar dan serentak, karena “ruang sidang maya” ini menerobos batas-batas administratif geografis. Ia bisa membuat sebuah gerakan menjadi jauh lebih besar dan meluas dalam tempo yang serentak.

Ya, ruang maya publik telah memungkinklan bertemunya berbagai pihak untuk saling berkomunikasi, menjadi pilihan wacana yang ideal tatkala ketersediaan ruang nyata publik kian menghilang oleh berbagai sebab. Persoalannya kemudian adalah sejauhmana dan bagaimana sebaiknya kita melihat, dan sekaligus terlibat sebagai bagian dari masyarakat ruang maya?

Dalam wacana politik, hal ini mungkin memunculkan optimisme akan peran besarnya sebagai alternatif kekuatan baru yang dapat menciptakan iklim demokrasi yang lebih baik. Optimisme itu tidak berlebihan karena dari sudut pandang komunikasi politik, internet merupakan saluran komunikasi yang potensial dalam menyalurkan berbagai opini dan gagasan politik yang selama ini tersumbat.

Jika digunakan secara dewasa dan proporsional ia bisa menjadi obat yang mujarab bagi penyembuhan kembali sistem demokrasi yang sedang sakit dalam masyarakat kita. Tentu saja dengan sejumlah persyaratan, di antaranya membangun sikap politik
yang matang dan budaya politik yang dewasa.

Komunikasi politik itu tidak dapat dipisahkan dari berbagai aspek budaya politik seperti sikap mental, etika politik, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat. Namun berbagai peristiwa yang kita lihat akhir-akhir ini, seringkali menunjukkan bahwa budaya politik para elite masyarakat kita masih jauh dari kata matang dan dewasa.

Dalam kondisi seperti ini bila ruang maya digunakan oleh kelompok masyarakat yang masih sering menafsirkan kata demokrasi sebagai kebebasan mutlak (anarchic democracy) dan boleh melakukan apapun, maka kekuatan alternatif itu bisa berubah wujud menjadi sosok yang mengerikan.

Mengapa? karena wacana alternatif itu akan berubah fungsi menjadi neraka elektronik, tempat orang saling memaki, mengutuk, mengumpat, menghujat, menuduh, dan memfitnah, seperti halnya neraka politik yang telah melanda dunia politik kita sejak tiga dekade silam.

Dalam konteks inilah sebaiknya kita melihat bagaimana seharusnya memanfaatkan ruang maya publik itu dengan lebih bijak, agar betul-betul menjadi saluran alternatif masyarakat dalam proses pencariaannya akan makna kehidupan demokrasi yang lebih baik. (*)

08
Jul
08

Polisi Kehormatan

KEPOLISIAN  Wilayah (Polwil) Priangan di Garut, Selasa (1/7), menganugerahkan penghargaan gelar Polisi Kehormatan kepada 117 tokoh dari berbagai kalangan di Jawa Barat. Sesepuh Jawa Barat Solichin Gautama Purwanegara (GP) atau yang akrab dipanggil Mang Ihin, merupakan satu di antara tokoh yang dianugerahi gelar itu.

Penghargaan diserahkan langsung Kapolwil Priangan Komisaris Besar Polisi Drs Anton Charliyan MPKN pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-62 Bhayangkara di halaman Mapolwil Priangan, Jalan Jenderal Sudirman, Garut.

Tokoh-tokoh dan pejabat Jabar yang menerima penghargaan sebagai Polisi Kehormatan antara lain mantan gubernur H Danny Setiawan dan mantan wakil gubernur Nu’man A Hakim, Bupati Bandung H Obar Sobarna, dan Bupati Tasikmalaya Tatang Farhanul Hakim.

Kemudian Bupati Sumedang Don Murdono, Danrem 062 Tarumanagara Kolonel Inf Adang Rahmat Sujana, Kepala Bakorwil Priangan Dedi Gurnadi, Dandim 0611 Garut Letkol Inf Urip Wahyudi, serta sejumlah pengusaha serta tokoh masyarakat lainnya.

Anugerah serupa diberikan kepada para pemimpin media massa di Bandung dan wilayah Priangan, termasuk di antaranya Pemimpin Redaksi Tribun Jabar Yusran Pare.

Seusai apel, Kombes Pol Anton Charliyan mengatakan, pemberian anugerah Polisi Kehormatan kepada sejumlah tokoh dimaksudkan sebagai tanda terima kasih Polri terhadap jasa-jasa mereka yang selama ini telah ikut serta membantu tugas polisi dalam menciptakan lingkungan yang aman atau kondusif.

Menurutnya, polisi tidak akan bisa secara sendiri-sendiri melakukan tugasnya untuk menciptakan lingkungan aman dan tertib tanpa bantuan masyarakat. Tugas itu bukan hanya mutlak menjadi kewajiban polisi, tapi juga merupakan tugas bersama antara masyarakat dan aparat kepolisian.

“Karenanya kami menilai, sangatlah pantas kalau dalam peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ini kami bisa memberikan penghargaan kepada masyarakat yang sudah banyak membantu tugas polisi,” ujar Anton.

Anton kemarin juga memberikan penghargaan Polisi Kehormatan kepada pemimpin adat Kampung Naga, Desa Neglasari, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Selain menitipkan tongkat komando, Kapolwil juga minta sejumlah anak Kampung Naga menjadi polisi. (Tribun Jabar)

15
Jun
08

Angka 13 dan Gedung Merdeka

KEBETULAN atau tidak, Danny Setiawan – Nu’man Abdul Hakim, dan Ahmad Heryawan – Dede Yusuf, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur pada hari dan tanggal yang sama, di tempat yang sama, pada jam yang juga hampir sama.

Jumat 13 Juni 2003, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, melantik Danny-Nu’man di Gedung Merdeka Jalan Asia Afrika Bandung, sekitar pukul 09.00. Lima tahun kemudian, Jumat 13 Juni 2008 Ahmad-Dede dilantik Mendagri Mardiyanto, pada pukul 09.13, juga di Gedung Merdeka.

Saya masih ingat betul, saat melantik Danny-Nu’man, Mendagri sempat berkelakar dalam pidatonya. Kala itu ia menyampaikan terima kasih kepada tiga wakil gubernur (boleh jadi cuma Jabar yang wagubnya sampai tiga!) yang habis masa jabatannya dan digantikan oleh satu wakil gubernur satu paket dengan gubernrur pilihan rakyat, eh pilihan DPRD setempat.

Kepada wagub yang berasal dari sipil, ia sampaikan terima kasih yang sebanyak-banyaknya. Khusus kepada wagub yang berasal dari angkatan darat, katanya, dia ucapkan terima kasih yang seluas-luasnya.

Lho, kok?

“Ya, angkatan darat kan semangatanya teritorial. Jadi, seluas-luasnya. Kalau kepada angkatan udara, saya akan ucapkan terima kasih setinggi-tingginya. Kalau untuk angkatan laut, terima kasih sedalam-dalamnya,” kata dia.

Kalau polisi? “Ya, terima kasih sebesar-besarnya. Kalau nggak ada, ya… seadanya saja deh,” katanya sambil terkekeh, disambut tawa hadirin.

Betul, mungkin ia cuma bercanda. Tapi canda politik itu sangat boleh jadi menyiratkan realitas yang diam-diam terjadi, atau setidaknya menggejala, di dalam pelaksanaan politik kekuasaan di negara kita.

Di balik candanya itu, tersirat pembenaran, pengakuan, sekaligus mungkin megingatkan bahwa semangat keterkotak-kotakan seperti itulah yang selama ini terjadi. Saking perseginya kotak itu, bahkan ucapan terima kasih pun harus berbeda.

Dan, sangat boleh jadi, sebagai wakil dari pemerintah pusat, hari-hari itu Hari Sabarno menyampaikan ucapan terima kasih kepada banyak orang yang telah menjabat –setidaknya dalam lima tahun terakhir– sebagai kepala daerah.

Maklum, saat itu adalah ‘musim’ pergantian kepala daerah, tingkat satu, maupun tingkat dua. Mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara (Barat dan Timur).

Iklim politik di berbagai daerah kini sedang panas-panasnya oleh aneka manuver dan taktik para politisi mulai pencalonan sampai pengegolannya pada pemilihan. Bersamaan dengan itu publik bisa pula menilai dengan cermat, partai mana sajakah yang tampak siap dan canggih bermain politik.

Mencuatnya isu-isu politik duit di beberapa tempat, tampaknya boleh dikelompokkan ke dalam salah satu dari aneka macam taktik politik itu. Penyelesaiannya pun, kadang merupakan jurus lain yang dipraktekkan para pendekar politik, entah di daerah entah di pusat. Nyaris sama.

Akibatnya, ada ketua DPRD yang dijebolskan ke penjara. Ada gubernrur terpilih yang dicokok dan diadili. Ada juga yang ramai- ramai dilengeserkan oleh DPRD-nya, namun ternyata para wakil rakyat itu kalah awu, dan sang gubernur tetap pada singgasananya.

Di Jawa Barat, irama politik lokal sempat gonjang-ganjing -belum sampai tahap ngebor, heh!– oleh meledaknya skandal pembagian dana kavling bagi 100 anggota dewan.

Orang jadi ribut karena DPRD sudah punya 100 lebih rumah dinas bagi para anggotanya. Belakangan ujug-ujug ada lagi dana kavling masing-masing 250 juta rupiah per kepala. Yang lebih parah lagi, duit itu digelontorkan dari pos anggaran dana APBD yang dicadangkan untuk bencana alam, kegiatan sosial, dan sejenisnya.

Nah, saat itu calon gubernur yang kemudian terpilih –dan akhirnya dilantik juga oleh Mendagri–  disebut-sebut ikut berperan dalam pencairan dana tersebut. Maklum, saat itu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda).

Ada atau tidak keterkaitan antara terpilihnya yang bersangkutan dengan proses pencairan dana –yang mulai dikucurkan sejak tahun 2000– itu? Entahlah. Yang jelas, urusannya kemudian ditangani Kejaksaan Tinggi. Yang pasti, gubernur dan wakilnya sudah terpilih dan sudah dilantik dan sudah pula menyelesaikan masa baktinya. Ia sempat mencalonkan lagi sebagai gubernur pada Pilkada 2008, tapi kalah.

Kini, kasus itu sudah berlalu. Tak begitu jelas, apakah memang dianggap sudah berlalu dan tidak ada masalah lagi, atau tergilas oleh isu-isu lain yang lebih panas dan lebih menyita perhatian publik.

Yang jelas, sejak 13 Juni 2008, Jawa Barat dipimpin dua tokoh muda yang dipilih langsung pada 13 April 2008. Ahmad Heryawan dan Dede Yusuf. Keduanya baru saja melewati usia 40.  (*)

16
Mar
08

Lima Menit, Satu Miliar

ivanda_ramadhani_grafis_perampokan_bank_mandiri_banjarmasin.jpg

KETENANGAN Kota Banjarmasin Jumat, 14/3/2008, disentak oleh peristiwa perampokan di kantor Kas Pembantu Bank Mandiri di kawasan Trisakti. Insiden di siang bolong yang dilukiskan para saksi sebagai dramatis –mirip adegan dalam film laga– itu juga menorehkan catatan buram sebagai tindak kriminal paling brutal yang terjadi di wilayah santun ini.

Sebelumnya, memang pernah terjadi aksi perampokan dengan tingkat kekerasan yang cukup mencengangkan bagi warga Banjarmasin. Misalnya, perampokan atas kantor distributor rokok yang menyebabkan kerugian hampir satu miliar rupiah, pada tahun 2007. Sebelumnya lagi, pada 2005, perampok beraksi di kantor Pegadaian dan menggondol sekitar dua miliar rupiah. Polisi belum berhasil mengungkap kedua kasus tersebut, sampai terjadi lagi perampokan yang lebih brutal.

Dari apa yang dilukiskan para saksi di tempat kejadian, insiden di kantor Bank Mandiri di Jalan Barito Hilir itu menunjukkan aksi para bajingan ini lebih berani dan lebih brutal lagi. Mereka memilih waktu manakala orang-orang berhenti meninggalkan pekerjaan mereka sesaat untuk salat Jumat.

Kawanan ini menyerang menggunakan metode pendadakan, sehingga ketika para korban belum menyadari betul apa yang terjadi, mereka sudah beraksi dengan cepat. Sementara para korban masih terkejut oleh sentakan ancaman kematian, kawanan ini sudah menggondol uang lalu kabur.

Selain menggondol uang dan meninggalkan trauma ketakutan pada para korban, sebenarnya para bandit juga meneror masyarakat sambil sekaligus merampas lagi sebagian rasa aman yang kian hari telah semakin tipis karena terkikis oleh makin sering terjadinya tindak kriminal.

Polisi bergerak cepat, menelisik, menyelidiki, dan mengendus petunjuk-petunjuk apa pun yang mengarah pada pelaku. Mereka juga sudah menyebar sketsa para pelaku. Sketsa yang didasarkan pada ingatan orang-orang yang melihat, dituturkan kepada pelukis, tentu sekadar panduan kasar. Berbeda dengan –misalnyha– gambar hasil rekaman kamera tersembunyi.

Adalah agak janggal jika ternyata kantor kas dari sebuah bank nasioanl berjaringan luas dan termasuk satu di antara bank papan atas ini, tidak dilengkapi alat standar keamanan itu. Apalagi piranti seperti ini kini sudah sangat mudah diperolah dan relatif murah untuk ukuran keamanan industri perbankan.

Alasan bahwa transaksi di kantor bank tersebut tidak terlalu ramai, dan lalu lintas uang tidak terlalu besar, tampaknya tidak bisa diterima nalar. Sebab untuk satu lokasi mesin tunai otomatis (ATM) saja, bank-bank lain selalu menempatkan minimal satu kamera tersembunyi. Gunanya tidak saja untuk merekam orang-orang yang berinteraksi di sekitar mesin itu, melainkan juga merekam aktivitas sejauh daya jangkau kamera tersebut.

Ingat peristiwa pengeboman di Kedubes Australia, bukankah rekaman kamera pengaman dari yang dioperasikan sebuah toko di sebelah Kedubes itu yang menangkap mobil pembawa bom yang melintas nun di seberang jalan, beberapa detik sebelum bom itu meledak?

Besar kemungkinan, ketiadaan alat pantau ini pula titik lemah yang jadi perhatian para bandit, sehaingga mereka memutuskan untuk menyerang. Terbkuti pula, kantor yang tidak “terlalu ramai” transaksi itu “memberi” para bandit satu miliar lebih. Jumlah yang tentu saja cukup besar di masa-masa sulit seperti ini.

Belajar dari kasus-kasus perampokan sebelumnya –ditributor rokok dan kantor pegadaian– semestinya aparat keamanan dan masyarakat bahu membahu saling mendukung dan menjalankan cara apa saja untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan. Setidaknya, jika ada kejadian lagi, agak lebih cepat bisa mengenali parta pelakunya dan dengan demikian lebih memudahkan lagi pengungkapan.

Peristiwa Jumat kemarin itu selayaknyalah menyentakkan lagi kesadaran segenap pihak, bahwa keamanan adalah tanggungjawab bersama. Rasa aman adalah milik hakiki setiap warga dalam menjalankan segala aktivitasnya. Memang, ada polisi yang bertugas melayani masyarakat memenuhi kebutuhan rasa aman itu. Namun adalah tugas bersama pula mendukung dan memeliharanya. ***

halaman-1.jpg

http://www.banjarmasinpost.co.id