PERISTIWA itu nyaris luput dari perhatian. Seorang lelaki yang ditangkap bersama komplotannya atas kepemilikan sejuta butir pil ekstasi, ternyata sudah bebas. Pengadilian Negeri Jakarta Barat yang mengadili kasus ini menghukumnya dengan pidana penjara, satu tahun.
Pria itu, Liem Piek Kiong alias Monas, ditangkap November 2007 melalui drama penggrebekan di Mal Taman Anggrek Jakarta, dilanjutkan dengan pencidukan istri Liem di kediaman Achmad Albar, penyanyi rock ternama di era 80-an.
Sebelumnya, pengadilan yang sama telah menjatuhkan vonis mati kepada istri Monas, Jet Lie Chandra alias Cece, dan rekan bisninysa, Liem Jit Wee dan Chua Lik Chang alias Asok. Sementara istrinya mendekam di penjara menunggu pelaksanaan hukuman sambil melakukan upaya-upaya perlawanan, sang suami sudah melenggang. Bebas!
Aneh? Tentu saja. Itu jika hukum berlaku sebagaimana seharusnya. Tapi di negeri macam ini hukum pun mengalir seperti layaknya dongeng, bisa direka sesuai selera si pendongeng. Bisa tak masuk akal, bisa ganjil, bisa pula seakan dapat dinalar.
Kasus Monas pun ada nalarnya. Begini, kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum A H Ritonga, Monas berbeda dengan istrinya dan dua anggota komplotannya itu. Jika ketiga orang itu diadili atas kepemilikan narkotika, maka Monas cuma sebagai saksi.
Ya, saksi –yang kemudian terbukti memiliki dan menggunakan sabu– lantas diproses sebagai tersangka pengguna (bukan pengedar). Karena barang buktinya hanya 1,5 gram, maka hukumannya pun enteng saja. Setahun, potong masa dalam tahanan, potong lain-lain, kini ia sudah menghirup udara segar.
Mau bukti lain tentang keganjilan hukum kita dalam kasus narkoba? Coba saja periksa berita-berita surat kabar, atau bukai arsip persidangan di berbagai pengadilan negeri terutama menyangkut kasus-kasus ini.
Seorang warga di sebuah daerah, misalnya, di dihukum penjara empat tahun dan bayar denda Rp 150 juta. Ia dianggap bersalah karena menguasai seperempat butir pil ekstasi. Selang beberapa waktu, pengadilan yang sama mengganjar seorang pemilik 1.400 butir ekstasi dengan pidana penjara sembilan bulan dan denda Rp 200 juta.
Nalar sederhana saja bisa dengan cepat menangkap keganjilan pada dua kasus ini. Jika orang yang membawa seperempat butir pil ekstasi dihukum empat tahun penjara, seharusnya orang yang menguasai 1.400 butir pil yang sama dihukum 5.600 tahun penjara. Apalagi sejuta butir!
Bisa jadi, realitas hukum seperti inilah yang menyebabkan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba, seperti tak membuahkan hasil. Bagaimana hukum bisa tegak jika aparat penegaknya ada yang terlibat sejak dalam penindakan, proses penyidikan, proses penuntutan, pembelaan, sampai jatuhnya vonis, bahkan sampai ke dalam penjara.
Ini bisa terjadi karena bisnis narkotik itu melibatkan duit yang betumpuk. Seorang pejabat pernah mengemukakan perkiraan setidak-tidaknya Rp 6 triliun uang dibelanjakan oleh para pecandu narkoba saban bulan di seantero negeri ini.
Duit berkarung-karung ini tentu dengan mudah bisa membutakan mata siapa pun yang tipis iman. Apalagi kalau orang biasa, buta hukum pula, pasti dengan sangat mudah tergiur mendapatkan uang besar secara cepat.
Itu sebabnya, pengedar dan pemakai barang-barang itu kini bukan saja dari kalangan masyarakat yang tingkat kesejahteraan memadai tetapi sudah melibatkan kelompok miskin. Boleh jadi, orang kaya menghamburkan duitnya untuk memperoleh kesenangan melalui narkotika. Kelompok miskin terlibat di dalam bisnis ini untuk memperoleh sedikit kekayaan dengan cara singkat. Lalu ada aparat yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan dan kesenangan mereka.
Jadi kalau orang seperti Monas bisa melenggang bebas, ya bukan hal yang aneh. Namanya juga negeri dongeng! ***