Posts Tagged ‘bisnis

22
Okt
13

Senggol Dikit, Dor!!

Gambar
SEORANG pria ditangkap saat menjual senjata api rakitan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis awal September 2013. Penangkapan dilakukan polisi yang menyamar sebagai pengusaha batu bara yang hendak membeli senjata api genggam. Ini bukan pertama kali terjadi, pertengahan Agustus polisi menangkap seorang pria di sebuah rumah makan di Banjarmasin, juga dengan cara menyamar sebagai pembeli. Peristiwa serupa, juga terjadi beberapa waktu sebelumnya.

Di Jakarta, polisi juga membongkar peredaran senjata api ilegal dengan menggerebek lokasi perakitannya di Cipacing, Sumedang, Jabar. Tim Polda Metro Jaya Jakarta yang melakukan perburuan menyita 19 pucuk senjata api rakitan dan 348 butir peluru berbagai ukuran. Penyandang dana perakitan sekaligus penjual senjata-senjata itu mengaku sudah menjual 52 pucuk, harga jual antara Rp 20 juta sampai Rp 50 juta.

Sebagaimana disiarkan koran ini, pada peristiwa-peristiwa itu polisi menciduk para penjual senjata api setelah melakukan penelusuran dan pengembangan informasi yang mereka peroleh mengenai ada orang atau agen yang memasarkan senjata api. Tentu saja ini menghawatirkan, karena menunjukkan makin mudahnya orang memperoleh senjata api, rakitan maupun pabrikan.

Kepemilikan senjata api di tangan warga sipil di tanah air diatur undang-undang dan plaksanaannya diawasi secara ketat. Ada sejumlah dasar hukum yang mengatur mengenai hal ini, mulai dari undang-undang yakni UU Darurat No 12 Tahun 1951,dan Perpu No 20 Tahun 1960. Lalu ada peraturan yang dietapkan melalui Surat keputusan (SK) Kepala Polri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.

Selain itu, hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin juga cukup berat. Dalam UU Darurat No12 Tahun 1951 disebutkan hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati,hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara. Namun, penangkapan-penangkapan itu menunjukkan binsis senjata api di Indonesia terus meningkat.

Kepemilikan senajata api di kalangan warga sipil, baik secara sah maupun gelap tak terlepas dari makin mudahnya mengakses sumber-sumber benda mematikan. Informasi terbuka melalui internet, berupa toko online yang menyajikan katalog, harga, tata cara pengiriman dan pembayaran, bahkan ada yang menjanjikan sekaligus membantu menguruskan perizinan.

Aturan izin senjata api tercantum dalam UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Sementara biaya pengurusan izin diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia. Sejak awal tahun 2012, Polri mencatat ada sekitar 18.030 izin kepemilikan senjata api pada warga sipil.

Data itu menunjukkan, secara formal ada lebih dari 18 ribu warga sipil di tanah air kita yang menguasai senjata api. Itu yang resmi, yang berizin dan selalu memperbaharui izinnya secara berkala. Lalu, bagaimana yang tidak sah? Pasti jumlahnya jauh lebih dari yang diperkirakan. Mereka yang memiliki uang dan pengaruh besar, dengan mudah bisa membeli senjata-senjata itu dengan motif apa pun.

Fakta menarik terkait penguasaan senjata api dirilis Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), awal September lalu. Institusi ini mencatat selama 45 hari antara Juli dan Agustus telah terjadi 20 kasus penembakan misterius dan hanya satu pelakunya yg berhasil ditangkap polisi, yakni di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Aksi penembakan itu terjadi mulai dari Aceh hingga Papua. Dari 20 penembakan tersebut, 10 kasus terjadi di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sasarannya adalah 10 mobil, tiga halte bus Trans Jakarta, dan sebuah rumah polisi. Selain itu ada beberapa polisi ditembak dan satu penembakan terhadap anggota TNI. Akibatnya tiga orang luka dan lima tewas, tiga di antaranya adalah polisi.

Tentu saja berbagai kejadian itu merupakan sebuah ironi di tengah harapan warga terhadap penegakan hukum. Bisa jadi, warga memang merasa kurang mendapat jaminan keamanan dari negara, sehingga dia memerlukan senjata. Bisa pula karena kemampuan finansial, warga membeli apa pun yang diinginkannya termasuk senjata sekaligus “membeli” legalitasnya. Akibatnya, acap kali publik dikejutkan peristiwa orang sipil pamer senjata, atau bahkan main tembak seperti di negeri tanpa hukum.

Aksi ini terjadi akibat beberapa hal, yakni pemerintah sangat memberi kelonggaran terhadap keberadaan senjata api di kalangan sipil dan tidak ada kebijakan untuk memberantasnya secara total. Ini diperparah dengan sikap pemerintah yang memungut pendapatan negara bukan pajak (PNBP) bagi warga sipil yang memegang senjata api.

Akibatnya, keinginan warga sipil memiliki senjata api makin tinggi sehingga aksi penyelundupan senjata api ke Indonesia kian deras dan produksi senjata api rakitan juga kian diminati orang. Sikap permisif pemerintah terlihat pula dari pembiaran pada peredaran replika senjata atau yang biasa dikenal airsoft gun, sehingga senjata-senjata replika itu marak digunakan di luar arena olahraga rekreasi.

Kondisi seperti ini seharusnya tidak dibiarkan berlarut dan menjadi liar. Negara harus betul-betul tegas menegakkan peraturan mengenai kepemilikan senjatra apim oleh warga sipil, dan dengan sangat ketat mengawasinya, bukan justru menjadikannya sebagai binsis sampingan yang menghasilkan pendapatan di luar pajak. Publik berharap pemerintah betul-betul serius menangani persoalan ini sebelum jatuh korban lebih banyak. ***